Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mayat penambang pasir yang tertimbun di Way Seputih. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Penambangan pasir di Lampung Tengah menyebabkan korban meninggal tertimbun, dipastikan ilegal.
  • Kapolres Lampung Tengah menyatakan tidak ada tambang pasir legal di kabupaten tersebut setelah melakukan penyelidikan.
  • Lokasi penambangan yang menyebabkan kematian akan disegel untuk menghentikan aktivitas penambangan di sana.

Lampung Tengah, IDN Times - Tempat penambangan pasir di sungai Way Seputih Lampung tengah ada korban meninggal tertimbun dipastikan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat dimintai keterangan, Kamis (28/11/2024). "Sejak peristiwa penambang pasir itu tenggelam, Polres Lampung Tengah melalui Satreskrim melakukan penyelidikan," katanya.

Editorial Team