Bandar Lampung, IDN Times - Praktik penambangan emas tanpa izin beroperasi di lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Way Kanan diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, praktik tambang ilegal tersebut diidentifikasi telah beroperasi selama satu setengah tahun terakhir, dengan menggarap lahan di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
"Selama beroperasi sekitar satu setengah tahun, potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1,3 triliun," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
