Waspada Uang Palsu! Polisi Sita Rp120 Juta di Lampung Tengah

Tangkap 1 pelaku warga Kampung Surabaya Ilir

Lampung Tengah, IDN Times - Polsek Seputih Surabaya membongkar praktik pencetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah. Satu pelaku diamankan bersamaan barang bukti uang palsu Rp120 juta.

Pelaku inisial BR (43), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Ia kini tengah mendekam di Mapolsek Seputih Surabaya.

"Benar, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil amankan BR, pelaku pencetak dan pengedar Upal (uang palsu)," ujar Kapolsek Seputih Surabaya, IPTU Jufriyanto, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Geger Ditegur Masalah Sapu Lantai, Menantu di Lamteng Pukuli Mertua

1. Diedarkan di warung-warung pedagang keliling

Waspada Uang Palsu! Polisi Sita Rp120 Juta di Lampung TengahPolsek Seputih Surabaya membongkar praktik pencetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Polsek Seputih Surabaya).

Dikatakan Jufriyanto, pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang ini bermula saat dari seorang pria berulang kali membeli minum-minuman dan rokok mengunakan uang pecahan Rp50 ribu. Pelaku kala itu sengaja mengedarkan uang palsu tersebut di warung-warung pedagang keliling di hiburan malam beberapa waktu lalu.

Berbekal laporan warga tersebut, polisi mengembangkan informasi dan melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, didapati aksi peredaran uang palsu ini dilakukan sosok pria inisial BR.

"Kami berhasil mengindentifikasi dan menangkap pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Surabaya Ilir, Bandar Surabaya," terang kapolsek.

2. Polisi sita uang palsu siap edar Rp88 juta dan belum siap edar Rp32 juta

Waspada Uang Palsu! Polisi Sita Rp120 Juta di Lampung TengahPolsek Seputih Surabaya membongkar praktik pencetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Polsek Seputih Surabaya).

Jufriyanto, petugas melaksanakan penggrebekan di kediaman pelaku BR turut dilakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat. Alhasil, didapati barang-bukti berupa uang palsu siap edar Rp88.245.000.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang kertas palsu senilai Rp32.660.000, belum siap edar alias belum dipotong dari kerta percetakan.

"Kami juga mendapat alat diduga digunakan untuk mencetak uang palsu seperti 1 printer merek Epson type L350, 7 tinta printer sisa pakai, 3 lem glu, 3 suntikan tinta, 1 pisau karter, 1 penggaris besi,1 gunting, 1 lakban, 2 pita uang palsu, dan 3 gulung kertas roti," rinci kapolsek.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Waspada Uang Palsu! Polisi Sita Rp120 Juta di Lampung TengahIlustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pengungkapan tersebut, Jufriyanto menyebutkan, pelaku BR berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian ia juga akan dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas kapolsek.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Lamteng Ngaku Emosi Disebut Tak Bertanggung Jawab

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya