Waspada Polusi Udara, Walhi Lampung Beri Rekomendasi Ini ke Pemerintah

DLH bentuk Tim Laboratorium Lingkungan

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengingatkan pemerintah daerah segera menyediakan transportasi publik ramah lingkungan dan ruang terbuka hijau. Itu guna mencegah ancaman polusi udara.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, rekomendasi itu ditujukan khususnya bagi ibu kota provinsi, Bandar Lampung menjadi penyumbang pencemaran polusi udara di Lampung.

"Untuk Kota Bandar Lampung, pernah beberapa kali kita sampaikan rekomendasi seperti penyediaan transportasi publik, dalam rangka mengurangi emisi kendaraan pribadi dan penyediaan ruang terbuka hijau, sebagai penyeimbang keberadaan polusi," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Limbah Aspal di Pesisir Selatan Lampung, Walhi: Ini Ada Kesengajaan

1. Sorotan dan rekomendasi ditujukan kepada Bandar Lampung dan Tulang Bawang

Waspada Polusi Udara, Walhi Lampung Beri Rekomendasi Ini ke Pemerintahilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Irfan, pemerintah daerah secara khusus harus mengantisipasi pencemaran udara di Bandar Lampung. Mengingat, Pemkot Bandar Lampung sampai hari ini belum memiliki kendaraan publik ramah lingkungan hingga membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.

Selain itu, Kota Tapis Berseri juga dikelilingi sektor wilayah industri hingga pembangkit listrik ikut serta menyumbang polusi udara. Termasuk Kabupaten Tulang Bawang juga dipadati industri gula, kelapa sawit, hingga tapioka.

"Pencemaran udara masih kecil dibanding akumulasi polusi di Bandar Lampung, karena industrinya yang cukup padat dan wilayah perkotaannya cukup kecil, hingga sebaran polusi sangat cepat dan mudah dirasakan," ucapnya.

2. Pentingnya pengawasan emisi hasil sektor industri

Waspada Polusi Udara, Walhi Lampung Beri Rekomendasi Ini ke Pemerintahilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Lebih lanjut Walhi Lampung juga mengingatkan pentingnya mengawasi pembuangan emisi hasil sektor industri mulai dari pabrik-pabrik hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) se-Provinsi Lampung.

Meski demikian, Irfan menyebut, indek kualitas udara di Provinsi Lampung masih masuk dalam kategori aman, tidak separah terjadi belakang di Jakarta.

"Secara kesimpulan bisa dikatakan cukup aman, tapi secara status rata-rata berada di level moderat Kota Bandar Lampung, level antara baik dan tidak aman," jelasnya.

3. DLH Provinsi Lampung bentuk Tim Laboratorium Lingkungan

Waspada Polusi Udara, Walhi Lampung Beri Rekomendasi Ini ke PemerintahPenampakan udara di Kota Bandar Lampung, Senin (28/8/2023) sore. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kualitas udara di Lampung, Kepala (DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, pihaknya telah membentuk dan menugaskan 'Tim Laboratorium Lingkungan', untuk menguji dan memantau kualitas di 8 kabupaten/kota se-Lampung selama 17 hari dan ditargetkan rampung sekitar pertengahan September 2023.

"Kita sedang melakukan kajian dan bentuk tim, pak gubernur sendiri yang memerintahkan untuk membentuk tim, bahwa kita uji kondisi udara di Lampung seperti apa. Kita ambil sampel di beberapa kabupaten, jangan sampai kita tertuduh penyumbang penyebab kualitas udara di jakarta," imbuh Emilia.

Dikatakan, pengujian kualitas udara masih berlangsung itu dilakukan di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

"Ini memang sedikit dilema ya, kalau di Jakarta kita tahu sedang tidak baik baik saja, tapi alhamdulillah kalau indeks kualitas udara di Lampung itu menunjukan masih batas ambang normal. Tapi sejauh apa hasil pengujiannya biarkan tim bekerja terlebih dahulu," tambah dia.

4. Pengujian mewakili daerah perkebunan hingga industri

Waspada Polusi Udara, Walhi Lampung Beri Rekomendasi Ini ke PemerintahIlustrasi polusi udara. (Pixabay.com/Emphyrio)

Emilia menambahkan, kegiatan pengujian sekaligus pengambilan sampel kualitas udara tersebut, itu sebagai salah satu tindak lanjut aturan Permen LHK meliputi lingkup perumahan, daerah industri, perkantoran, serta lautan dan sekitarnya.

Pasalnya, penyebab kualitas udara buruk bisa dipicu banyak faktor mulai dari pencemaran udara akibat industri hingga transportasi. Termasuk masalah persampahan bisa ikut menyumbang pencemaran udara.

"Kami mengharap kerja sama dengan semua pihak untuk sama-sama bergerak menjaga kondisi dan kualitas udara di Lampung. Khususnya dari sektor industri agar terus mematuhi regulasi dan taat aturan penanggulangan kerusakan lingkungan," tandasnya

Baca Juga: Uji Kualitas Udara Lampung, DLH Bentuk Tim Laboratorium Lingkungan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya