Warning! KPPU Awasi Tender Perbaikan Jalan Rusak Lampung Rp800 Miliar

Pengawasan liputi 3 perilaku persekongkolan

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan tender infrastruktur perbaikan ruas jalan rusak di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pengawasan itu bentuk tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, terkait bakal rencana perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi Lampung dengan nilai anggaran sebesar Rp800 miliar dari APBN 2023.

"KPPU akan memastikan pelaksanaan lelang atau tender baik yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: 5 Parpol Serentak Daftar Bacaleg ke KPU Lampung Jelang Injury Time

1. Tender tidak bertentangan dengan prinsip usaha sehat

Warning! KPPU Awasi Tender Perbaikan Jalan Rusak Lampung Rp800 MiliarPenampakan jalan rusak dan pekerjaan perbaikan jalan di Provinsi Lampung. (Dok. BMBK Lampung).

Dijelaskan Wahyu, kebijakan ambil alih proses perbaikan jalan ini berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan daerah pada Maret 2023.

Maka dari itu, pengawasan serupa dianggap penting sebagai wujud dukungan KPPU terhadap kebijakan pemerintah dalam perbaikan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.

"Pada dasarnya, kegiatan tender nanti tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," terang Wahyu.

2. KPPU imbau panitia tender hingga para pelaku usaha

Warning! KPPU Awasi Tender Perbaikan Jalan Rusak Lampung Rp800 MiliarKondisi jalan rusak di Simpang Randu Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut merujuk Pasal 22 UU 5 Tahun 1999, Wahyu menjelaskan, ketentuan mengatur pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain, untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Tujuannya, pekerjaan perbaikan jalan rusak di Lampung tersebut dapat terhindar dari ulah atau perilaku persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu sebagai langkah preventif, KPPU mengimbau seluruh pihak terkait, baik pada panitia tender atau Pokja dan pelaku usaha hingga penyedia barang maupun jasa, untuk memperhatikan setiap aturan-aturan berlaku termasuk sebagimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

"KPPU berkomitmen akan mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam tender perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi Lampung," tegas Wahyu. 

3. Pengawasan KPPU meliputu 3 perilaku persekongkolan

Warning! KPPU Awasi Tender Perbaikan Jalan Rusak Lampung Rp800 MiliarPenampakan jalan rusak dan pekerjaan perbaikan jalan di Provinsi Lampung. (Dok. BMBK Lampung).

Dalam pengawasan ini, Wahyu menjelaskan, KPPU akan fokus terhadap tiga perilaku persekongkolan, yaitu persekongkolan horizontal atau persekongkolan terjadi antara sesama penyedia barang/jasa yang bersaing; persekongkolan vertikal atau persekongkolan terjadi antara salah satu penyedia barang/jasa dengan panitia tender atau pokja.

Kemudian persekongkolan vertikal dan horizontal, alias persekongkolan terjadi di antara beberapa penyedia barang/jasa dan juga dengan panitia tender atau pokja.

"Perbuatan semacam itu dapat memberikan dampak kerugian seperti pemberi kerja membayar dengan harga lebih mahal; barang atau jasa yang diperoleh seperti mutu, jumlah, waktu, nilai lebih rendah; hambatan pasar bagi peserta potensial; dan nilai proyek menjadi lebih tinggi," tandas Wahyu.

Baca Juga: Nestapa Warga Lampung Rela Rogoh Kocek Pribadi Perbaiki Jalan Rusak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya