Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke Korsel

Diiming-imingi kerja gaji Rp25 juta/bulan

Intinya Sih...

  • Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 2 tersangka kasus perdagangan orang, modus pekerja migran Indonesia.
  • Kedua tersangka merekrut korban untuk dipekerjakan di Taiwan dan Korea Selatan dengan iming-iming gaji Rp23 juta/bulan.
  • Tersangka mengaku berlibur saat dicegat Imigrasi Korea Selatan karena tidak memiliki dokumen lengkap, lalu dipulangkan ke Indonesia.

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pekerja migran Indonesia (PMI) menimpa salah satu korbannya asal Lampung Timur.

Kedua tersangka SG alias Mami (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat. Keduanya bersama para korban sempat diamankan pihak imigrasi Korea Selatan.

"Pengungkapan perkara ini hasil kerja sama pihak bandara, Imigrasi dan BP3MI Yogyakarta. Kemudian langsung ditindaklanjuti Polres Kulon Progo kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Berkunjung ke Ponpes di Lampung, Ganjar Diminta Jaga UU Pesantren

1. Serahkan uang Rp50 juta dan diiming-imingi bekerja di perkebunan jeruk Korsel

Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke KorselUngkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Umi mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ini bermula dari SG merekrut terhadap RZ untuk diberangkatkan ke negara Taiwan pada sekitar bulan April 2023. Sampai November 2023, RZ sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan diminta SG. Nahas, RZ tak kunjung mendapatkan panggilan.

Kemudian tersangka SS menghubungi dan menawarkan SG, bila hendak mempekerjakan PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan. Alhasil, tersangka SG langsung menawarkan RZ sebuah pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming-imingi gaji Rp23 juta/bulan.

"SG mengatakan kepada RZ, keberangkatan ke Korea Selatan ini dengan proses mandiri tidak resmi, dengan biaya total telah dikeluarkan RZ senilai 50 juta yang diserahkan secara bertahap," ungkap Umi.

Memasuki 7 Januari 2024, korban bersama SG dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Di sana, mereka bertemu dengan TN, juga menitipkan dua korban lainnya AW dan NY untuk diberangkatkan ke Jeju, Korea Selatan.

"Tersangka SG dan SS berangkat bersama dengan RZ, AW, NY dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura," tambah kabid humas.

2. Diisolasi imigrasi Korsel selama 5 hari

Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke KorselUngkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Setibanya di Bandara Jeju Internasional Airport pada 8 Januari 2024, Umi melanjutkan, tersangka SG dan SS bersama korban RZ, AW dan NY dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak Imigrasi Korea Selatan. Waktu itu, kelima orang ini mengaku hendar berlibur.

Namun, imigrasi negara setempat curiga dikarenakan kelima orang ini tidak memiliki dokumen lengkap, hingga akhirnya diamankan ke ruang isolasi dan dipulangkan ke Indonesia sampai 12 Januari 2024.

"Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta di 14 Januari, kelima orang ini diamankan oleh pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta. Lalu dilakukan koordinasi dengan pihak BP3MI dan kepolisian Yogyakarta. Saat ini, perkara ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

3. Kirim tenaga kerja Indonesia nonprosedural

Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke Korselilustrasi penumpang pesawat (pexels.com/Dylan Bueltel)

Dari hasil pemeriksaan terhadap SG dan SS, Umi menambahkan, kedua tersangka melancarkan aksi tindak pidana perdangangan orang dengan modus merekrut dan mengirim para korban, untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja indonesia di Jeju, Korea Selatan dengan cara nonprosedural.

Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi para korbannya akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta/bulan sebagai karyawan perkebunan jeruk di negara setempat.

"Dalam melakukan tindak pidana tersebut tersangka diduga sudah merekrut dan memberangkatkan calon PMI dengan jalur nonprosedural," tegasnya.

4. Diancam penjara 15 tahun

Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke KorselUngkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring pengungkapan perkara, Umi menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 5 paspor, 10 lembar tiket boarding pass, 2 handphone, 3 surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 1 kartu ATM milik SS, dan 4 bukti pemesanan tiket penerbangan.

Kedua tersangka SS dan SG kini telah ditahan di Polda Lampung akan dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak 600 juta rupiah," tandas kabid humas.

Baca Juga: Hore! Penerbangan Lampung-Yogyakarta Dibuka di Bandara Radin Inten

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya