Wagub Nunik: Lampung Peringkat 5 Provinsi Stunting Terendah Indonesia

Stunting 2021 turun 18,5 persen

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatatkan pencapaian prevalensi stunting terhadap balita di Provinsi Lampung sejak 2018 hingga 2021 mencatatkan penurunan signifikan.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan, provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai tersebut bahkan mampu menduduki peringkat ke-5 se-Provinsi di tanah air dengan angka stunting terendah se-Indonesia.

"Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, kita menunjukkan tren yang sangat positif. Dari 27,28 persen di tahun 2016, menjadi 18,5 persen di tahun 2021. Pencapaian di 2021 ini menempati peringkat ke-5 Provinsi dengan stunting terendah se-Indonesia," ujar Nunik, sapaan akrabnya, Rabu (25/5/2022).

1. Stunting harus diselesaikan secara terintegrasi lintas sektoral

Wagub Nunik: Lampung Peringkat 5 Provinsi Stunting Terendah IndonesiaWabup Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim. (IDN Times/Istimewa)

Nunik menyebutkan, permasalahan stunting selama ini telah menjadi perhatian pemerintah daerah, karena itu Provinsi Lampung akan fokus untuk menurunkan jumlah kasus. Pasalnya, menyangkut urusan stunting harus diselesaikan secara terintegrasi dengan lintas sektor dan multi stakeholder.

"Angka stunting di Lampung makin turun dan itu berkat kerja keras dan komitmen para kepala daerah, pimpinan lembaga, serta seluruh dinas dan stakeholder terkait," imbuh dia.

Menurutnya, segala bentuk kebijakan pada hari inu termasuk urusan stunting sangat menentukan nasib ke depan para generasi bangsa. "Kegiatan kita ini guna mempersiapkan generasi yang berkualitas untuk melanjukan apa yang kita implementasikan saat ini," sambung Nunik.

Baca Juga: PMK Masuk Lampung, Mentan RI: Masyarakat Terpenting Jangan Panik

2. Intervensi gizi spesifik dan sensitif

Wagub Nunik: Lampung Peringkat 5 Provinsi Stunting Terendah IndonesiaIlustrasi kegiatan posyandu. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Nunik menambahkan, permasalahan stunting tidak dapat hanya diselesaikan melalui program gizi saja, melainkan harus terintegrasi dengan program lainnya. Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif, melainkan memerlukan pelaksanaan dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.

Mengingat, penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting.

"Upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, hingga 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting," kata Wagub.

3. Pentingnya menerapkan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Wagub Nunik: Lampung Peringkat 5 Provinsi Stunting Terendah IndonesiaIlustrasi anak. (Stunting.brecorder.com)

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pemerintah di tingkat kabupaten/kota perlu mengukur tingkat kinerja dalam persoalan pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, telah dicanangkan pemerintah daerah.

Maka nantinya akan dilaksanakan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting dan mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota.

"Untuk mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, maka lokus yang dinilai kinerja aksi konvergensi terdiri dari 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung," tandas dia.

4. 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Wagub Nunik: Lampung Peringkat 5 Provinsi Stunting Terendah IndonesiaKantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting:

  • Aksi 1, Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
  • Aksi 2, Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
  • Aksi 3, Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat Kabupaten/Kota.
  • Aksi 4, Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
  • Aksi 5, Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader
  • yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
  • Aksi 6, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Aksi 7, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting Kabupaten/Kota.
  • Aksi 8, Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: Kiat Ampuh Cegah Hepatitis Akut ala Orang Tua Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya