Wagub Lampung Nunik Resah Marak Pesan WhatsApp Tagihan Pinjol Ilegal

Terima pesan instan tagihan pinjol narasi ancaman

Bandar Lampung, IDN Times - Menerima pesan instan WhatsApp seputar tagihan pinjaman online (pinjol) tak hanya menyasar masyarakat biasa, namun juga kalangan para pejabat. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Keluh kesah Nunik, sapaan akrabnya terhadap teror pinjol tersebut dibagikannya melalui akun instagram pribadi @mbak_nunik, Minggu (17/10/2021). Terlihat, ada tiga unggahan foto berisikan nada ancaman lengkap dengan nomor pelaku teror dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.

Tak ayal, unggahan tersebut hingga kini telah mengundang ratusan komentar dari warganet. Umumnya, sebagian besar dari mereka berkomentar juga pernah mengalami hal serupa.

"PINJOL, Hari Mingguku diserbu PINJOL... kenal juga engga...", tulis Nunik, melalui keterangan foto Instagram.

1. Pesan singkat berisi nada ancaman

Wagub Lampung Nunik Resah Marak Pesan WhatsApp Tagihan Pinjol IlegalWabup Lampung, Chusnunia Chalim diteror pinjol via WhatsApp. (instagram/@mbak_nunik)

Berdasarkan pengamatan IDN Times melalui tiga unggahan foto di Instagram Nunik, foto pertama memperlihatkan pesan singkat bernada ancaman, yang menyebutkan seseorang telah membawa kabur uang perusahaan.

"DICARI MALING!!! BURONAN POLISI!!! (FURQON AULIA) (082129632725) TELAH KABUR MEMBAWA UANG PERUSAHAAN (BANTU PINJAM) SEBESAR 1,6 JUTA! DAN ANDA DIJADIKAN KONTAK DARURAT DAN PENANGGUNG JAWAB HUTANG YG BERSANGKUTAN! KONFIRMASI DGN YG BERSANGKUTAN AGAR NAMA ANDA TIDAK IKUT KAMI PROSE!! JGN NGUMPETIN MALING!!!," isi pesan yang diterima sekitar pukul 11.20 WIB tersebut.

Sementara pada unggahan foto kedua, tampak foto selfi seseorang mengenakan baju warna cokelat, diduga sebagai pelaku yang disebut-sebut telah membawa kabur uang perusahaan. Tak hanya itu, mantan Bupati Lampung Timur ini turut membagikan nomor pelaku teror pinjol pada unggahan foto ke-3.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 Lampung Meroket, dari Peringkat 31 Jadi 21

2. Minta aparat bertindak atasi pinjol ilegal

Wagub Lampung Nunik Resah Marak Pesan WhatsApp Tagihan Pinjol IlegalWabup Lampung, Chusnunia Chalim diteror pinjol via WhatsApp. (instagram/@mbak_nunik)

Melalui kolom keterangan foto, Nunik turut menyematkan pandangan terhadap ulah pelaku teror dan penipuan bermodus pinjol. Ia berharap, kegiatan serupa dapat segera diberantas oleh aparat penegak hukum, lantaran sudah teramat meresahkan warga.

"Kalau opiniku pribadi, memang harus diberantas kalau sudah model mengganggu begini…kalau mau berbisnis keuangan tentu harus ikuti aturan, OJK tentu tidak mentolerir yang begini…bukan begitu @ojkindonesia .. Menurut kalian bagaimana??. #pinjol #pinjolilegal #mengganggu,” tulis Nunik.

3. Polda Lampung mulai menyelidiki keberadaan perusahaan pinjol ilegal

Wagub Lampung Nunik Resah Marak Pesan WhatsApp Tagihan Pinjol IlegalKabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (IDN Times/Istimewa)

Maraknya kegiatan pinjol ilegal, Polda Lampung dan jajaran telah melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan swasta diduga menggeluti bidang usaha tesebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bahkan turut mengamini, kegiatan ini telah merugikan masyarakat.

Menurutnya, pinjaman uang melalui aplikasi disediakan perusahaan swasta tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat meresahkan. Itu karena selain menerapkan bunga tinggi juga berpotensi dapat mengancam privasi nasabah perusahaan.

"Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya. Penyedia pinjaman uang ini juga tak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya serta ke seluruh nomor yang ada di dalam handphone," beber Pandra.

4. Minta masyarakat melakukan pinjaman melalui mekanisme lembaga resmi

Wagub Lampung Nunik Resah Marak Pesan WhatsApp Tagihan Pinjol IlegalIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pandra mengungkapkan, praktik pinjol tersebut sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun justru sebaliknya ‘mencekik leher’ para penggunanya.

“Misalnya ia meminjam Rp1 juta, lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga. Akhirnya pinjaman tersebut bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” ungkap Pandra.

Praktik-praktik seperti ini, kata Pandra, harus segera dihentikan dan pihaknya akan segera menertibkan perusahaan-perusahaan sejenis menawarkan jasa pinjaman keuangan secara ilegal. Oleh karena itu, ia turut mengimbau bagi masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas, Polsek hingga Polres setempat.

“Ini harus ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan fitnah ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya," tandas dia.

Baca Juga: Profil Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Lampung Ternyata Anak Pesantren

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya