Wacana Investasi Miras Sempat Bawa Angin Segar Bagi Penjual di Lampung

Tapi Perpres investasi miras resmi dibatalkan

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut aturan investasi industri minuman keras (Miras). Itu tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pembatalan itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo Selasa (2/3/2021), setelah menerima berbagai saran masukan dari berbagai kalangan.

Awalnya, meski hanya diberlakukan di empat daerah yaitu, Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Pemerintah berdalih Perpres itu bisa membuka dan menumbuhkan tenaga kerja baru, meningkatkan peluang UMKM untuk berkembang, dan pengendalian minuman beralkohol secara ilegal atau diam-diam.

Selain itu, pemerintah juga tak menampik bila Perpres tentang investasi Miras bisa menambah pemasukan bagi negara. Lalu bagaimana dengan penjualan Miras di Lampung pasca pembatalan Perpres tersebut? Serta bagaimana respons penjual miras bertahan demi dapur tetap ngebul selama pandemik? Berikut IDN Times rangkum ulasannya.

1. Perpres investasi Miras sempat membawa angin segar untuk pejual di Bandar Lampung

Wacana Investasi Miras Sempat Bawa Angin Segar Bagi Penjual di Lampungilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Udin (nama samaran), seorang penjual minuman beralkohol di Kecamatan Sukarema, Kota Bandar Lampung. Ia menyatakan, tak begitu memahami secara rinci isi Perpres investasi Miras yang sempa viral.

Ia hanya berpikir, saat Perpres disahkan bisa membawa angin segar, terhadap penjualan minuman beralkohol di Lampung, khususnya di Kota Tapis Berseri. Itu tak lain, aktivitas transaksi penjualan miras khususnya tanpa izin edar resmi di Bandar Lampung terbilang cukup tertutup.

Ditambah lagi, legalitas perizinan sulit didapatkan dari pemerintah setempat. "Ya harapannya kan sudah pasti biar dipermudah penjualannya (miras). Karena kan ini udah jadi sebagai penghasilan buat sebagaian orang," ujar Udin, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Mahfud: Izin Investasi Miras Dicabut, Tanda Pemerintah Tak Antikritik

2. Sempat berdampak akibat imbas pandemik COVID-19

Wacana Investasi Miras Sempat Bawa Angin Segar Bagi Penjual di LampungMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Wabah pandemik COVID-19 juga memberikan dampak, terhadap giat penjualan Miras di Bandar Lampung. Andre, penjualan minuman miras secara online mengemukakan, omzet terhadap usahanya itu mengalami penurunan. Terparah saat awal saat Virus Corona dinyatakan masuk Lampung.

"Biasanya (jual) lewat medsos. Dulu (sebelum pandemik) rata-rata 10 botol. Kini tiga (botol) saja sudah bersyukur)," terangnya.

Sedangkan Udin mengatakan, situasi new normal saat ini, meski alami penurunan omzet, perlahan penjualan miras dikelolanya merangkat naik. Kondisi itu seiring pemerintah kota mengizinkan sejumlah tempat hiburan di kota Bandar Lampung beroperasi sesuai protokoler kesehatan COVID-19.

"Mungkin karena di awal-awal orang-orang pada takut juga buat berkerumun, jadi parno,. Tapi sekarang udah lumayan, apalagi di malam Minggu" imbuh Udin

3. Miras jenis anggur dan bir masih menjadi favorit para pembeli

Wacana Investasi Miras Sempat Bawa Angin Segar Bagi Penjual di Lampungpixabay.com/PhotoMIX-Company

Menurut Udin, para pencari miras yang datang ke warungnya berbagai usia. Umumnya dari kalangan anak muda membeli minuman jenis anggur dan bir. Alasannya, harga dari kedua jenis meminum tersebut terbilang cukup terjangkau ukuran kantong.

Sebagai informasi, warung Udin menawarkan beragam jenis minuman untuk semua kalangan, dari yang murah hingga mahal seperti anggur, bir, dan vodka. "Kalau yang suka habis duluan itu biasanya minuman anggur, seperti OT (Orang Tua), semalam satu sampai dua lusin botol (terjual), karena harganya kan juga murah (Rp60 ribu- Rp70 ribu)," ungkap Udin

4. Bea Cukai rutin razia dan musnahkan miras ilegal

Wacana Investasi Miras Sempat Bawa Angin Segar Bagi Penjual di LampungKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 6.246,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat rutin menyita dan memusnahan barang bukti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan dengan cara digilas menggunakan alat berat pada penghujung tahun 2020 kemarin.

Data terakhir 2020, nilai MMEA bersama rokok non cukai, yang dimusnahkan saat itu senilai Rp11, 3 miliar. Potensi kerugian negara dari barang bukti ilegal tersebut hingga Rp10 miliar.

Sedangkan barang bukti miras periode 2019 mencapai 7.000 liter senilai Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,8 miliar. Sementara periode Januari sampai Juli 2020, menyita sebanyak 1.000 liter miras seharga Rp144 juta dan ada potensi kerugian negara Rp36 juta.

Baca Juga: Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi Miras

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya