Vonis Suap Unila, Asep Sukohar hingga Budi Sutomo Perlu Tanggung Jawab

Hakim nilai suap telah merugikan dunia pendidikan

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menilai terdapat pihak-pihak lain seharusnya ikut bertanggungjawab atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022.

Para pihak dimaksud majelis sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa bersama eks Rektor Unila Karomani, eks Warek Unila Heryandi, eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan swasta selaku penyuap Andi Desfiandi.

"Dalam fakta sidang terungkap, bawah ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab dengan perbuatannya seperti saksi Asep Sukohar (eks Warek Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan terdakwa Heryandi dan M Basri, Kamis (25/5/2023).

Menurut Hakim, perbuatan para pihak lain tersebut sama seperti ketiga terdakwa telah mencoreng nama naik civitas akademika Unila secara bersama-sama.

"Perbuatan ini juga telah merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan," imbuh hakim Rifai.

Dalam sidang vonis terdakwa Heryandi dan M Basri, keduanya dijatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Amar putusan ini turut membebankan kedua terdakwa pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti masing-masing Heryandi Rp300 juta dan Muhammad Basri Rp150 juta.

Pascapersidangan vonis, terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri serta tim penasihat hukum memilih kompak menyikapi putusan dengan pikir-pikir.

"Kami juga pikir pikir Yang Mulia," timpal tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat dimintai tanggapan ihwal putusan majelis hakim.

Baca Juga: Eks Warek Unila dan Eks Ketua Senat Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya