Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Pin Emas Menteri BPN

Hasil target operasi sepanjang 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pengungkapan kasus mafia tanah Polda Lampung dan jajaran sepanjang 2023 diganjar piagam penghargaan dan Pin Emas Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Kedua apresiasi ini diberikan dan disamatkan kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

Helmy mengatakan, dirinya amat mengapresiasi kinerja Tim Satgas Antimafia Tanah wilayah Lampung diemban jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, beserta Kejati Lampung dan BPN Lampung atas keberhasilan menyelesaikan target operasi 2023.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengungkapan dan kinerja terkait permasalahan pertanahan, memang kami belum dapat maksimal. Namun setidaknya, beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Tawuran Maut Pelajar Lampung, Korban Hadapi Tersangka Tangan Kosong

1. Perkara pertama dilakukan pengambilan alih terhadap objek tanah korban

Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Pin Emas Menteri BPNPenyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas Menteri ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. (Dok. Polda Lampung).

Berdasarkan catatan diterima IDN Times, dua perkara menjadi target operasi Satgas Antimafia Tanah Lampung itu telah meringkus dan menetapkan sebanyak enam tersangka.

Perkara pertama ditangani Ditreskrimum Polda Lampung, itu bermula saat pelapor membutuhkan modal mengembangkan usaha warung, hingga akhirnya mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan. Pascadilakukan survei dan akan disetujui, pengajuan tidak dapat diproses dikarenakan sertifikat hak milik nomor 3xxx milik pelapor selama ini disimpan di rumah, belum terjadi peralihan hak milik tapi objek tanah telah dikuasai pelapor sejak 2010.

Di sisi lain, objek tanah tersebut diketahui telah terjadi peralihan dari tersangka P berpura-pura sebagai pelapor seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu tersangka W, dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik nomor 3xxx berbeda dengan milik korban. Alhasil, atas perbuatan ini pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka yaitu, U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan dengan Pasal diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, ancaman maksimal 8 tahun penjara.

2. Perkara kedua hasil asistensi Polresta Bandar Lampung

Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Pin Emas Menteri BPNPenyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas Menteri ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. (Dok. Polda Lampung).

Masih dari catatan perkara ditangani Satgas Antimafia Tanah di Lampung tersebut, perkara kedua berhasil diungkap Polresta Bandar Lampung. Itu terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan target tambahan merupakan asistensi perkara kepolisian setempat. Para tersangka melakukan penimbunan tanah awalnya area persawahan dan merubah site plan dari kantor Provinsi Lampung.

Sejatinya, objek tanah tersebut merupakan pembagian dari Provinsi Lampung kepada Pegawai Negeri Sipil BB dengan Surat Keputusan Gubernur KDH TK. I (Kepala Daerah Tingkat Satu) Lampung nomor: G/335/B.XVI/HK/1992 tanggal 24 Agustus 1992.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dan menangkap 3 tersangka inisal TS, HA, dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah, agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat dalam proses penyelidikan dan penyidikan ketiganya tidak kooperatif.

Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses ini tidak dapat dilakukan, mereka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN supaya proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

3. Bentuk keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung

Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Pin Emas Menteri BPNPenyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas Menteri ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. (Dok. Polda Lampung).

Bersamaan keberhasilan pengungkapan 2 perkara mafia tanah ini, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah bekerja sama, hingga berhasil membuat penanganan perkara diusut tuntas.

"Sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran, serta Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung. Ini menjadi keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung," tandasnya.

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilo Narkotika Senilai Rp200 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya