Uang Pengganti Terpidana Satono Dilimpahkan ke Ahli Waris

Kejati juga bakal usut orang yang ikut sembunyikan Satono

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur mengungkap, pertanggungjawaban uang pengganti kerugian negara kasus terpidana korupsi almarhum Satono, mantan Bupati Lampung Timur bakal dialihkan kepada sang ahli waris.

"Apakah istrinya atau anaknya. Sedangkan untuk pidana, itu dipertanggungjawabkan oleh orang dekat bersangkutan," ujar Heffinur, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Eks Bupati Satono akan Dimakamkan di Lampung Timur

1. Pertanggungjawaban hukuman perdata dialihkan kepada keluarga

Uang Pengganti Terpidana Satono Dilimpahkan ke Ahli Warisjagad.id

Dalam proses pertanggungjawaban hukuman Satono, Heffinur mengungkapkan, saat terpidana dinyatakan meninggal dunia pada 12 Juli 2021. Maka sejak itu juga proses hukuman pidana bersangkutan tidak dapat dilanjutkan ataupun gugur.

Kendati demikian, berbeda dengan penanganan atau penyelesaian kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terpidana Satono.

"Menyangkut masalah perdata dan yang bertanggung jawab adalah keluarganya, ini yang sedang kita cari dan lacak saat ini," terang Heffinur.

2. Kejari usut pihak-pihak terlibat di balik pelarian Satono

Uang Pengganti Terpidana Satono Dilimpahkan ke Ahli WarisIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Kejati Lampung juga telah menyatakan sikap, akan mengusut pihak-pihak terlibat dalam pelarian buronan paling dicari tersebut.

Dalam hal ini, Heffinur mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung untuk melacak orang-orang berperan dan paling bertanggung jawab, dalam persembunyian Satono di sembilan tahun masa pelariannya sebagai buronan kejaksaan.

"Ini luar biasa sebab sudah kami cari kemana-mana sampai ke Palembang, Jakarta, dan se-Lampung tapi tidak ketemu juga, mungkin dan pasti ada pihak-pihak yang ikut menyembunyikan terpidana," kata dia.

3. Terpidana 15 tahun penjara dan berkewajiban membayar kerugian negara Rp10,5 miliar

Uang Pengganti Terpidana Satono Dilimpahkan ke Ahli WarisIlustrasi Baju Tahanan KPK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui 2012 lalu, Satono terbukti bersalah dan menjadi terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur senilai Rp119 miliar.

Satono sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi MA lantas memvonis Satono 15 tahun hukuman penjara, dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar. Pasca pembacaan amar putusan tersebut, Satono pun menghilang bak ditelan bumi dan dengan lincah melarikan diri, sehingga keberadaannya tidak terdeteksi pihak Kejaksaan.

Hingga pada akhirnya, Satono pun dikabarkan meninggal dunia di salah satu kediaman anaknya di Jakarta dan dikebumikan di pemakaman keluarga, Pekalongan, Lampung Timur.

Baca Juga: Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal Dunia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya