Audit Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung, Kerugian Negara Rp2,57 M

Kejati Lampung segera tetapkan tersangka

Bandar Lampung, IDN Times - Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengumumkan hasil audit dilakukan Auditor Independent pada Kantor Akuntan Publik Drs.Chaeroni dan Rekan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin mengungkapkan, hasil audit menyatakan ada penyimpangan penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurus. Imbasnya, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.570.532.500.

Baca Juga: Kepala BPKP Lampung Enggan Komentari Pencabutan Audit Korupsi KONI

1. Segera tetapkan tersangka

Audit Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung, Kerugian Negara Rp2,57 MIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Hutamrin mengatakan, pascamenerima hasil audit, tim penyidik Kejati Lampung akan melakukan ekspose berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Penentuan tersangka bakal merujuk ekspose tersebut.

"Setelah penetapan tersangka, maka Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka. Dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing tersangka," ungkapnya saat ekspose di Kejati Lampung, Senin (21/11/2022).

2. Ini indikator penetapan tersangka

Audit Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung, Kerugian Negara Rp2,57 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait penetapan status tersangka lebih dari satu orang, Hutamrin menyatakan diumumkan setelah ekspose dari tim penyidik. "Dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta," jelasnya.

"Lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," tegas Aspidsus.

3. Minta dukungan masyarakat

Audit Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung, Kerugian Negara Rp2,57 MIlustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Disinggung kerugian negara merujuk hasil audit berasal dari dana hibah Rp29 miliar, Hutamrin tak menampiknya. Hutamrin berharap dukungan seluruh masyarakat Provinsi Lampung, guna menyelesaikan kasus yang hampir setahun bergulir tersebut. 

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung. Sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin," paparnya. 

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya