Tolak Pledoi Eks Rektor Unila, Hakim Kumandangkan Hadist saat Vonis

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menolak isi Pledoi atau Nota Pembelaan mantan Rektor Unila Karomani sebagai terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.
Penolakan tersebut disertai kutipan hadits Nabi Muhammad SAW dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat sidang agenda vonis, Kamis (25/5/2023).
"Menimbang, atas dasar tersebut maka majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa, karena tidak subtansial dengan hukum," ujarnya saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Ngaku Ikhlas Vonis Hakim, Karomani akan Tulis Buku di Penjara
1. Hakim simpulkan dalih suap dibalut kata infak tidak dibenarkan
Dalam persidangan vonis tersebut, Hakim Lingga menilai poin-poin isi pledoi Karomani menitikberatkan, perbuatan suap atau penerimaan uang dari orang tua maupun pihak penitip mahasiswa disebut terdakwa sebagai 'infak', diperuntukkan sebagai kepentingan umat. Tapi itu tidak subtansial di mata hukum.
Lingga tegas menyampaikan, perbuatan terdakwa Karomani telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan diharamkan oleh agama.
"Niatan baik seperti membangun masjid, membangun fasilitas umum untuk kepentingan umat, membuat sumur bor dan sebagainya, tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundang-undangan atau yang diharamkan," ungkap hakim Lingga.
"Sebab tujuan yang baik tidak menjadikan saran yang haram menjadi halal. Maka siapa yang mengumpulkan uang dengan cara haram misalnya korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu dianggap dosa, karena perbuatan haram yang dilakukan," sambung dia.
2. Hakim kutip hadis nabi riwayat Muslim
Bukan hanya sekadar menyimpulkan perbuatan Karomani, Lingga juga membacakan hadits mendasari perbuatan atau niatan baik, yang dilakukan maupun disertai cara-cara haram tidak dibenarkan alias dosa.
"Dari hadis riwayat Muslim, Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Oleh karena itu, tidak dibenarkan harta yang didapat dengan cara tidak baik (korupsi atau suap) dibenarkan untuk membangun masjid ataupun sarana lainnya," imbuh Lingga.
3. Terdakwa Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp8,07 miliar
Menimbang dasar-dasar tersebut hingga hal-hal memberatkan maupun meringankan, majelis hakim telah memvonis terdakwa Karomani pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Karomani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp8,07 miliar subsider 2 tahun penjara, yang dibayarkan paling lama dibayarkan satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap alias inkracht.
Baca Juga: 5 Hal Memberatkan Vonis Pidana 10 Tahun Penjara Suap Eks Rektor Unila