Tok! Hakim Vonis Ketua RT Wawan 3 Bulan Penjara, Kasus Jemaat GKKD 

Vonis lebih ringan dibanding tuntutan

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan terbukti bersalah dalam perkara pembubaran kegiatan peribadatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Wawan dihukum pidana penjara selama tiga bulan kurungan penjara. Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat di PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan dan menetapkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan, dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Masuk SD Sejak Balita, Saskia jadi Mahasiswa Termuda ITERA

1. Pasal vonis berbeda dari tuntutan JPU

Tok! Hakim Vonis Ketua RT Wawan 3 Bulan Penjara, Kasus Jemaat GKKD Sidang perdana perkara peristiwa viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Terdakwa Wawan Kurniawan, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam penetapan tersebut, Hakim menilai terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Penerapan pasal ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 167 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain sebagai dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terang Syamsumar.

2. Perbuatan terdakwa Wawan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan

Tok! Hakim Vonis Ketua RT Wawan 3 Bulan Penjara, Kasus Jemaat GKKD Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Hakim Syamsumar mengungkapkan, perbuatan terdakwa Wawan Kurniawan telah melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, perbuatan terdakwa Wawan Kurniawan dalam peristiwa viral tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," jelasnya.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan, terdakwa pilih pikir-pikir

Tok! Hakim Vonis Ketua RT Wawan 3 Bulan Penjara, Kasus Jemaat GKKD Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan terbukti bersalah dalam perkara pembubaran kegiatan peribadatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)

Vonis tiga bulan penjara ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.

Menyikapi vonis pidana tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukum telah menyatakan pikir-pikir. Termasuk tim JPU menyatakan hal serupa.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap penasihat hukum dan tim JPU bergantian, usai ditanyai tanggapan vonis oleh majelis hakim.

Baca Juga: Lampung Nomor 2 Provinsi Rawan Politik Uang, Bawaslu: Kita Antisipasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya