Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa Digagalkan

Mayoritas penyelundupan berhasil digagalkan di Bakauheni

Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan petugas KSDA Bakauheni, Polda Lampung, dan Yayasan Flight Bird Indonesia menggagalkan penyelundupan ribuan burung berbagai jenis di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 39 Gerbang Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Senin (21/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Burung-burung itu, diangkut dari wilayah Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan Pulau Jawa, tepatnya di daerah Serang, Provinsi Banten.

"Ungkap kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat yang petugas terima dan melakukan pengintaian dan pengejaran. Ini tak lepas dari kerja sama dilakukan tim gabungan," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/6/2021).

1. Diangkut 125 keranjang, ditemukan 36 ekor burung dilindungi

Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa DigagalkanPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra mengatakan, ribuan jenis burung itu diangkut menggunakan kendaraan jenis truk nomor polisi BE 8732 GT dan dikemas dalam 125 boks atau keranjang berukuran besar hingga kecil.

Usai dilakukan pemeriksaan dan pendataan, didapati 3.726 ekor jenis burung, 36 ekor diantaranya merupakan jenis dilindungi.

"Selanjutnya petugas lapangan membawa barang bukti tersebut ke kantor berada di gerbang tol Kalianda," imbuh Pandra.

2. Dua pelaku ditangkap dan terancam 5 tahun penjara

Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa DigagalkanPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan dua orang pelaku berperan sebagai pengangkut ribuan burung berinisial BA (37) dan B (22). "Keduanya adalah warga Lampung Tengah, dengan pekerjaan swasta," ucap Pandra.

Keduanya juga tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung. Pandra menyebut, BA dan B bakal dikenakan jerat hukum UU Nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan sanksi pidana Pasal 40 ayat 2.

"Terduga pelaku diancaman pidana penjara setinggi-tingginya 5 tahun, atau denda maksimal Rp100 juta," imbuh dia.

3. 12 jenis burung tidak dilindungi dan 7 jenis dilindungi

Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa DigagalkanPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Humas BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Irham menambahkan, dari 3.726 burung-burung yang diamankan terbagi dalam dua golongan yaitu, burung jenis tidak dilindungi dan dilindungi.

Rinciannya jenis tidak dilindungi meliputi, Jalak Kebo 540 ekor , Perkutut Jawa 450 ekor, Bondol Rawa 750 ekor, Cinenen Kelabu 870 ekor, Prenjak Jawa 340 ekor, Pentet Kelabu 40 ekor, Konin 270 ekor, Cipoh 80 ekor, Gelatik Batu 300 ekor, Sikatan Bakau 42 ekor, Empuloh/Cuca Jenggot 6 ekor, dan Jingjing Batu 2 ekor.

"Sementara untuk yang dilindungi ada 7 jenis seperti, Beo 1 ekor, Cililin Kecil 7 ekor, Cicadaun Sayap Biru 3 ekor, Cicadaun Besar 5 ekor, Wulung 4 ekor, dan Takur Tutut 4 ekor," papar Irham.

4. Dilepas liarkan di Tahura Wan Abdul Rachman Lampung

Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa DigagalkanPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Irham mengungkapkan, seluruh burung tersebut akan segera dilepas liarkan kembali hari ini di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Lampung.

"Langsung kita lepaskan sekitar 3.769 ekor dan untuk 30 ekor burung dilindungi akan lebih dulu dilakukan rehabilitasi. Terkait, kasus ini akan dijadikan barang bukti terhadap tersangka," ucap dia.

5. Perburuan dan penyelundupan mengancam ekosistem burung di Sumatera

Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa DigagalkanPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Direktur Komunikasi FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Nabila Fatma, ikut mengapresiasi sinergitas antara pihak-pihak terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan ini

Mengingat, perburuan dan penyelundupan burung Sumatera, seakan tidak ada habis-habisnya untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di pulau Jawa dan tentunya perlu segera dihentikan.

"Perburuan yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera, karena burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan," pungkas Nabila.

6. Lebih dari 165 ribu burung Sumatera diselundupkan ke Pulau Jawa

Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa DigagalkanBarang bukti satwa liar dan dilindungi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Nabila mengatakan, dalam 3 tahun terakhir pihaknya mencatat terdapat penyelundupan lebih dari 165 ribu burung Sumatera menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan petugas.

Itu semua, sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai akses pintu gerbang menghubungkan kedua pulau tersebut.

"Burung burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa," tandasnya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya