Tertarik dengan Korban, Remaja Lampung Diculik dan Dibawa ke Tangerang

Korban dibawa kabur hampir sepekan

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang remaja usia 15 tahun di Kabupaten Tulang Bawang Barat dibawa kabur alias diculik oleh kenalannya ke Tangerang, Provinsi Banten. Korban dilarikan pelaku selama sepekan, sebelum akhirnya diringkus petugas kepolisian.

Pelaku penculikan SA (20) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Ia melarikan remaja inisial MN. Keduanya diketahui baru saling kenal di sebuah tempat hiburan kuda lumping.

"Benar, pengungkapan kasus ini atas laporan orang tua korban akan adanya penculikan anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami saat dimintai keterangan, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Sakit Jantung, Polda Lampung Tetap Lanjut Selidiki Kematian Siswa SPN

1. Korban dalam keadaan selamat

Tertarik dengan Korban, Remaja Lampung Diculik dan Dibawa ke TangerangTampang pelaku penculikan Pelaku penculikan SA (20) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Dijelaskan Dailami, pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur terjadi di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini bermula dari laporan orang korban melaporkan, anaknya inisial MN (15 tahun) telah dilarikan sosok pemuda SA (20), Minggu (20/8/2023).

Berbekal laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung menyelidiki dan mengindentifikasi palaku berada di Kampung Baru, Karawaci, Tangerang, Banten.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku SA dan korban MN. Keduanya diamankan atas bantuan dan kordinasi dengan Polsek Karawaci yang merupakan wilayah hukumnya di Kampung Baru. Korban dalam keadaan selamat," jelas Dailami.

2. Motif penculikan pelaku tertarik pada korban

Tertarik dengan Korban, Remaja Lampung Diculik dan Dibawa ke Tangerangpalu.tribunnews.com

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, Dailami mengungkapkan, motif penculikan ini didasari pelaku tertarik pada korban, hingga mengajak remaja itu berkenalan di tempat hiburan kuda lumping.

Saat itu, korban dibujuk rayu pelaku yang juga mengendarai 1 unit sepeda motor, untuk mengikuti ajakannya dan dibawa berjalan-jalan hingga dilarikan ke wilayah Tanggerang.

"Sore hari kejadian, kedua orang tua korban ini sempat mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut, tapi tidak ditemukan sampai akhirnya mereka mengetahui dari saksi jika anaknya pergi bersama seorang laki-laki," terang kasatreskrim.

Alhasil, orang tua korban melayangkan laporan polisi ke Mapolres setempat, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dan keduanya berhasil diamankan, Sabtu (26/8/2023). "Korban sudah kami serahkan ke orang tuanya dan pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” lanjut Dailami.

3. Diancam penjara 15 tahun

Tertarik dengan Korban, Remaja Lampung Diculik dan Dibawa ke TangerangIDN Times/Sukma Shakti

Dailami menegaskan, perbuatan pelaku SA melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal pidana 15 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Cemburu Tetangga Pacaran, Pria di Metro Nekat Bacok Ibu dan Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya