Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Adelia Dijerat Pasal Pencucian Uang

Suami Adelia, David juga ditetapkan tersangka

Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS) telah ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Ia dijerat pasal narkotika mengandung unsur tindak pidana pencucian uang.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, persangkaan pasal terhadap Adelia itu sebagaimana keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Adelia bertugas menerima dan menyembunyikan aset sang suami David merupakan bandar narkoba.

"APS kami jerat dengan Pasal 137 Jo Pasal 136 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Sosok David, Suami Selebgram APS Terima Aliran Dana Transaksi Narkoba

1. Suami Adelia, terpidana David juga ikut ditetapkan tersangka

Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Adelia Dijerat Pasal Pencucian UangTampang selebgram Palembang, Adelia Putri Salma bersama suami, David. (IDN Times/Istimewa).

Penetapan status serupa juga disangkakan kepada suami Adelia, David alias Khadafi, terpidana kasus narkotika vonis 20 tahun ini juga kembali ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengendalikan sekaligus menjalankan bisnis narkotika skala internasional di balik sel jeruji besi.

Alhasil, David disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo. pasal 136, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Iya, jadi kami menerapkan pasal berbeda untuk tersangka APS dan D," jelas Erlin.

2. Dua rekan pasutri juga jadi tersangka

Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Adelia Dijerat Pasal Pencucian UangIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menetapkan dua rekan lainnya H dan L turut sebagai tersangka. Kedua rekan Pasutri tersebut sempat dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.

"Untuk H dan L, kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Erlin.

3. Polisi sita 6 mobil mewah, rumah, dan minimarket

Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Adelia Dijerat Pasal Pencucian UangBarang bukti mobil mewah disita Ditresnarkoba Polda Lampung dari selebgram Palembang inisal APS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring penetapan tersangka tersangka Adelia Putri Salma, David, H dan L, Ditesnarkoba Polda Lampung diketahui telah mengamankan enam unit mobil mewah, rumah, serta satu minimarket milik Adelia dan David.

Keenam mobil mewah disita petugas dari tangan Adelia Putri Salma itu terdiri dari Toyota Innova putih nopol F 1520 IJ, sedan Jaguar putih nopol B 2132 PBK, sedan BMW biru nopol K 404 FI, sedan Mercedes Benz putih nopol B 196 FRL, Mitsubishi Pajero Sport coklat nopol BG 1629 TD, dan Toyota Alphard putih nopol B 214 DEL.

Baca Juga: Selebgram Adelia Putri Salma Tersangka Kasus Narkoba Internasional

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya