Terlibat Penganiayaan, Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Main Musik

Ditangkap saat main organ tunggal acara kondangan

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemain orgen tunggal diringkus aparat kepolisian atas keterlibatan tindak pidana penganiayaan bersama komplotan geng motor. Kejadian itu berlangsung di Jalan Radin Intan, Enggal, Bandar Lampung akhir 2022.

Tersangka ditangkap adalah M Rizki ilhami (22), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Akibat ulahnya dan sejumlah rekan geng motor tersebut satu remaja harus mengalami luka bacok hingga jari tangan terputus.

"Benar, tersangka kami tangkap Minggu (12 Februari 2023) kemarin saat sedang bermain orgen tunggal di sebuah pesta hajatan di daerah Telukbetung Selatan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Istri Minta Cerai, Suami di Bandar Lampung Culik dan Cabuli Anak Tiri

1. Sempat buron 2 bulan

Terlibat Penganiayaan, Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Main MusikKasatreskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dennis melanjutkan, Rizki ilham sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Polresta Bandar Lampung selama dua bulan terakhir. Dalam pelariannya itu tersangka acapkali berpindah-pindah lokasi di Pulau Jawa.

Ia menambahkan, tersangka merupakan kelompok geng motor Gajah Mada 25 (GM 25) terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya di Jalan Radin Intan sempat viral di akhir 2022 kemarin.

"Tersangka Rizki ini berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor sudah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka cukup parah," kata Dennis.

2. Dua pelaku lain telah diringkus

Terlibat Penganiayaan, Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Main MusikPenangkapan pemain orgen tunggal terlibat aksi penganiayaan bersama geng motor di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Selain dianiaya menggunakan senjata tajam, disampaikan Dennis, korban juga dibawa dan dibuang para tersangka ke kawasan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung hingga akhirnya ditemukan warga dan polisi melintas di lokasi tersebut.

"Sebelum tersangka Rizki Ilham, dua orang tersangka lainnya inisial RS dan DS dari kelompok geng motor itu sudah lebih dulu kami amankan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rizki, barang bukti gear sepeda motor digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang sehari pascakejadian di sebuah wisata laut di Kabupaten Pesawaran.

"Jadi Rizki ini melarikan diri dan berpindah pindah lokasi persembunyiannya di wilayah Banten. Hasil penyelidikan, kami mendapat kabar tersangka pulang ke Bandar Lampung pekan lalu dan langsung diamankan," lanjut Kasatreskrim.

3. Diancam pasal perlindungan anak, pidana 10 tahun penjara

Terlibat Penganiayaan, Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Main MusikPenangkapan pemain orgen tunggal terlibat aksi penganiayaan bersama geng motor di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dennis menegaskan, tersangka Rizki ilhami harus mendekam di ruang tahanan kepolisian dan akan dijerat Pasal 80 ayat 2 Sub 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman bagi tersangka Rizki dan rekan lainnya hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara," tegas dia.

Selain itu, kepolisian setempat juga mengimbau agar para pelaku geng motor lainnya di Kota Bandar Lampung dapat membubarkan diri dan tak berulah menimbulkan aksi kriminalitas. "Kami akan terus melaksanakan patroli rutin dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Lampung Darurat Geng Motor, Kapolda Wiyagus: Tindak Tegas!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya