Terangsang Sentuh Korban, Ayah di Tubaba Perkosa Anak Kandung Masih SD

Pemerkosaan sejak 2020

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang ayah di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat memperkosa anak kandung hingga berulang kali. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak 2020 atau saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Pelaku inisal SNJ (31) ditangkap petugas kepolisian atas laporan ibu korban akan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Benar, untuk saat ini tersangka SNJ telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, Sabtu (6/7/2022).

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah Bandar Lampung Perkosa Anak Tiri 10 Tahun

1. Ancam akan bunuh korban

Terangsang Sentuh Korban, Ayah di Tubaba Perkosa Anak Kandung Masih SDIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dailami melanjutkan, perbuatan cabul SNJ pertama kali diakui terjadi pada 2020. Saat itu, korban inisial WL (12) masih duduk di kelas 4 SD dan terus berlangsung selama 2 tahun. Terakhir, tersangka menyetubuhi darah dagingnya tersebut di penghujung tahun tepat Selasa, 27 Desember 2022.

Dalam setiap aksi bejatnya, tersangka menyetubuhi korban di rumah. Itu awalnya, disebutkan korban sedang mengasuh sang adik, kemudian didatangi SNJ seraya mengancam WL menggunakan sebilah pisau.

"Awal-awal korban diacam tersangka akan dibunuh, bila tidak mengikuti kemauan ayahnya tersebut. Anaknya takut dan menuruti kemauan birahi ayahnya," kata Kasat Reskrim.

2. Pernah disetubuhi di samping ibu korban tertidur

Terangsang Sentuh Korban, Ayah di Tubaba Perkosa Anak Kandung Masih SDIlustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejak peristiwa persetubuhan pertama tersebut, tersangka terus berulang-ulang kali memperkosanya korban. Terakhir, aksi bejat ini terjadi saat terlapor SNJ bersama ibu korban AK beserta korban WY dan adik korban sedang tidur bersebelahan di dalam satu kamar, Selasa (27/12/2022).

Memasuki sekitar pukul 00.00 WIB dan melihat ibu dan adik korban mulai tertidur lelap, tersangka tidur bersebelahan dengan korban langsung mensetubuhi WY dalam keadaan tertidur.

"Perbuatan ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada si ibu, atas apa yang sudah dilakukan ayahnya selama ini," imbuh Dailami.

3. Mengaku terangsang saat berdekatan atau bersentuhan dengan sang anak

Terangsang Sentuh Korban, Ayah di Tubaba Perkosa Anak Kandung Masih SDIlustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait motif tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SNJ mengakui ketika berdekatan atau bersentuhan dengan korban merupakan anak kandungnya itu seketika terangsang.

Selain menangkap tersangka, Dailami menambahkan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa pakaian korban dan tersangka. Atas perbuatan ini, SNJ akan dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D Subsider Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman pidana pokok,” tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Polres Pringsewu Beber Motif Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya