Tarif Tol Lampung-Palembang Mudik Lebaran 2022

Tarif tol lengkap ruas Bakter dan Terpeka

Bandar Lampung, IDN Times - Jalan tol masih menjadi pilihan alternatif masyarakat mudik Lebaran. Pasalnya, selain bebas hambatan, tol juga dinilai bisa mempersingkat waktu tiba di tempat tujuan.

Hari Raya Idul Fitri 2022 diperkirakan bakal dimanfaatkan banyak pemudik untuk pulang ke kampung halaman. Apalagi, dua tahun sebelumnya pemerintah tidak memperkenankan mudik akibat adanya pandemik COVID-19. 

Maka dari itu, tarif tol menjadi hal terpenting untuk mengetahui estimasi biaya ketika memilih jalur bebas hambatan sebagai sarana pulang kampung. Untuk di Lampung, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diketahui terbagi menjadi dua ruas yaitu, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), dan ruas Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Berikut IDN Times bagikan rangkum tarif tol Lampung-Palembang untuk kendaraan hendak melintas selama periode mudik Lebaran 2022/1443 Hijriah.

Baca Juga: Tiga Hari Tilang Elektronik di Tol Lampung, Terjadi 5.772 Pelanggaran

1. Tarif tol dapat dicek secara online

Tarif Tol Lampung-Palembang Mudik Lebaran 2022Gerbang Tol Bakauheni Selatan pada hari ketiga larangan mudik, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Merujuk Kepmen PUPR Nomor: 370/KPTS/M/2007, diketahui pembagian kendaraan berdasarkan golongan ketika memasuki pintu tol terdapat 6 golongan.

Golongan I meliputi sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Golongan II untuk truk dengan 2 gandar, golongan III yakni truk dengan 3 gandar. Kemudian golongan IV, truk dengan 4 gandar, golongan V yaitu truk dengan 5 gandar, sedangkan golongan VI yakni kendaraan bermotor roda 2 (dua). Adapun dimaksud gandar adalah sumbu roda pada truk.

Meski tarif tol sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan aturan berlaku. Untuk tarif tol dapat dicek di https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol, dengan memilih ruas Bakter atau Terpeka. Dapat juga mengecek melalui https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol, dengan memasukkan ruas Jalan Tol Bakter atau Terpeka, lalu memilih gerbang tol masuk dan keluar, serta jenis kendaraan. 

2. Besaran tarif tol Lampung

Tarif Tol Lampung-Palembang Mudik Lebaran 2022PT Hutama Karya (Persero) memrediksi arus kendaraan periode Natal 2021 dan Tahun Baru (2022) di Jalan Tol Trans Sumatera meningkat. (Dok. Hutama Karya).

Berikut tarif tol kendaraan golongan 1 atau kendaraan umumnya digunakan saat mudik Lebaran melalui ruas Bakter dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan:

  • Kalianda: Rp15.500
  • Sidomulyo: Rp25.500
  • Lematang: Rp55.500
  • Kotabaru: Rp59.000
  • Natar: Rp74.000
  • Tegineneng Timur: Rp84.000
  • Tegineneng Barat: Rp84.000
  • Gunung Sugih: Rp120.500
  • Terbanggi Besar: Rp111.000
  • Bakauheni Utara: Rp7.500

Sedangkan ruas tol Terpeka kendaraan golongan 1 dari Gerbang Tol Terbanggi Besar sebagai berikut:

  • Gunung Batin: Rp24.000
  • Menggala: Rp39.000
  • Lambu Kibang: Rp55.000   
  • Way Kenanga: Rp7.0000   
  • Simpang Pematang: Rp89.500   
  • Kayu Agung: Rp170.500  

Merujuk tarif di atas, tarif tol dari Bakauheni menuju Palembang, Sumatera Selatan adalah Rp281.500.

3. Jalan tol Lampung telah dilengkapi kamera tilang elektronik

Tarif Tol Lampung-Palembang Mudik Lebaran 2022(Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE) IDN Times/Istimewa

Bagi pemudik hendak pulang ke kampung halaman menggunakan jalur tol, maka harus tetap menjaga kecepatan di JTTS. Itu karena sudah dilengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Itu mengatur laju kendaraan paling lambat 60Km/Jam dan kecepatan mobil maksimal 100Km/Jam. Apabila kecepatan kendaraan di atas angka maksimal tersebut, maka otomatis akan ditilang.

Dilansir dari @ntmc_polri, berdasarkan data diterima terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2022, kamera E-TLE over speed di ruas Tol Trans Sumatera telah meng-capture atau menangkap gambar sebanyak 9.643 kendaraan dinyatakan telah melanggar batas kecepatan.

Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan, sistem E-TLE ini akan mendeteksi setiap pengguna jalan tol melintas, sehingga bila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut.

“Apabila melebihi kecepatan 100km/jam dan tidak menggunakan safety belt, kamera langsung merekam pelanggar tersebut. Informasi tersebut terecord dan kami akan kirimkan surat tilangnya. Apabila tidak mau membayar tilang, maka pada saat bayar pajak, maka pajak akan kita blokir,” tandasnya.

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Massal Polda Lampung Mudik Lebaran 2022 di Jalan Tol

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya