Tiga Hari Tilang Elektronik di Tol Lampung, Terjadi 5.772 Pelanggaran

Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar

Bandar Lampung, IDN Times - Penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku sejak 1 April 2022 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung resmi berlaku per 1 April 2022 lalu. Tiga hari sistem tilang elektronik itu berlaku tepatnya 1-3 April, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung merilis jumlah pelanggar aturan tersebut.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, merujuk data tercatat ada 5.772 pelanggaran di tol Lampung periode terlapor. Rinciannya, hari pertama 2.580 pelanggaran; hari kedua 1.683, dan hari ketiga 1.509 pelanggaran.

Baca Juga: Operasi Microsleep HK di Tol Lampung, 100 Pengemudi Ngantuk dan Lelah

Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar

Tiga Hari Tilang Elektronik di Tol Lampung, Terjadi 5.772 PelanggaranIlustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Romdhon, ribuan pelanggar itu tertangkap (capture) kamera ETLE terpasang di berbagai titik. Sedangkan kategori pelanggaran berupa melebih batas kecepatan berkendara dan kelebihan muatan.

"Kami telah mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran ada 80. Pengendara konfirmasi pelanggaran baru 3 orang," jelasnya, Senin (4/4/2022).

Terkait denda bagi pelanggar Romdhon mengatakan  merujuk Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Jenis pelanggaran ditindak

Tiga Hari Tilang Elektronik di Tol Lampung, Terjadi 5.772 PelanggaranRazia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Terkait ketentuan pelanggaran batas kecepatan untuk berkendara di jalan tol merujuk Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yaitu, kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal berkendara 100 Km/Jam. Sementara untuk jenis pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL) akan mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 307 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ).

"Untuk pasal dipersangkakan, tentunya mengacu pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar batas kecepatan 287 dan pelanggar ODOL 307. Ancaman hukumannya denda 500 ribu," kata Romdhon.

Selain itu, pemasangan kamera ETLE turut diberlakukan secara nasional tersebut juga terpasang fitur micro sleep atau gangguan tidur. "Ini kami harapkan bisa menggugah pengemudi penggunaan tol dapat terhindar dari rasa mengantuk," sambungnya.

Waspada STNK terblokir

Tiga Hari Tilang Elektronik di Tol Lampung, Terjadi 5.772 PelanggaranIlustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Terkait teknis penindakan, Romdhon menyampaikan, ETLE tol tersebut akan bekerja sepanjang 24 jam untuk menangkap tiap pengendara kedapatan melanggar ketentuan tertib lalu lintas. Nantinya, setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi penindakan Ditlantas Polda Lampung.

Namun bila tidak memenuhi surat konfirmasi penindakan tersebut, maka STNK kendaraan melanggar secara otomatis akan terblokir hingga tidak dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan.

"Pembelokiran ini di Samsat. Jadi kalau kendaraan tersebut mau mengurus urusan pajak, maka yang bersangkutan perlu menyeleksikan terlebih dahulu denda tilang tersebut," kata Dirlantas.

Lebih detail Romdhon juga menyampaikan, bila terdapat pengendara dari luar Lampung kedapatan melanggar juga tetap ditindak. "ETLE sifatnya terawasi dan terkontrol secara nasional, untuk plat luar BE ini ditindak langsung dari pusat (Korlantas) melalui Polda di masing-masing daerah," lanjutnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Tol Lampung 1 April 2022, Jangan Ngebut!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya