Tampar dan Pukul Istri, Pria di Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun

Pelaku sempat melarikan diri ke Bandar Lampung

Way Kanan, IDN Times - Seorang suami warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan insial SJ (28) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Penangkapan lantaran diduga berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi kekerasan tersebut dialami korban Romaida, usai terlibat cekcok berujung pemukulan dilakukan suami SJ.

"Kejadian KDRT ini berlangsung di rumah mertua korban di Desa Kasui Lama, Kasui, Kabupaten Way Kanan," ujarnya, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Viral Nakes Lampung Uwel-uwel Bayi, RSIA Santa Anna: Sudah Mediasi

1. Korban sempat ditampar dan dipukul kursi

Tampar dan Pukul Istri, Pria di Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahungoogle.com

Andre melanjutkan, penyebab cekcok keduanya diduga saat korban mempermasalahkan perilaku sang suami, setelah sempat tiga hari tidak pulang ke rumah maupun sekadar memberi kabar kepada sang istri.

Menurut keterangan korban, kemudian pelaku tidak terima dan marah kepada sang istri, lalu ditampar ke arah wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri Romaida menggunakan kursi plastik.

"Jadi mereka sedang debat, karena SJ sudah tiga hari tidak pulang ke rumah, yang mana rumah korban itu memang masih satu kampung dengan rumah mertuanya," imbuh Kasatreskrim.

2. Mengalami trauma psikis dan sakit badan

Tampar dan Pukul Istri, Pria di Way Kanan Terancam Penjara 5 TahunGoogle

Akibat peristiwa kekerasan tersebut, korban akhirnya melayangkan laporan polisi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Sabtu (7/5/2022). Itu lantaran Romaida mengalami trauma psikis dan rasa sakit di bagian badan.

Terkait penangkapan pelaku, kepolisian mendapatkan informasi pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

"Atas informasi ini, kami menyelediki dan berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tanpa perlawanan Rabu lalu (1 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kasatreskrim.

3. Terancam penjara 5 tahun

Tampar dan Pukul Istri, Pria di Way Kanan Terancam Penjara 5 TahunSJ (28), pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri, Romaida. (IDN Times/Istimewa?

Andre menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kini SJ dan barang bukti kursi plastik dipakai memukul korban serta hasil visum et repertum korban telah diamankan di Mako Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika pelaku terbukti, dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas dia.

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya