Sulap Pertalite Jadi Pertamax, 2 Pengoplos BBM di Lampung Ditangkap
Intinya Sih...
- Polisi membongkar praktik pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax di Bandar Lampung
- Dua pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran
- Sindikat tersebut meraih keuntungan harga penjualan per liter BBM oplosan seharga jenis Pertamax
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Dua pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Pengungkapan praktik ilegal tersebut terjadi di gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
"Di lokasi penggerebekan, kami menangkap ES dan BL yang sedang mengoplos minyak BBM jenis Pertalite ke dalam mobil tangki dicampur minyak cong (minyak mentah)," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Komisi II DPR Akomodir Penyelesaian Sengketa Pilkada di Lampung Timur
1. Bos kedua tersangka masih diburu
Dari hasil pemeriksaan, Hendrik mengungkapkan, tersangka ES dan BL bersama-sama berperan menyedot menggunakan mesin pompa alkon minyak jenis Pertalite dengan minyak cong dari penampungan.
Kemudian keduanya mencampur BBM Pertalite dengan minyak cong serta memberikan bubuk pewarna tekstil, agar terlihat menyerupai jenis Pertamax.
"Dari pemeriksaan, kami mendapati nama pelaku lain inisial LM merupakan bos yang mempekerjakan kedua tersangka yang telah diamankan. LM saat ini masih dalam pengejaran kami," ungkap kasatreskrim.
2. Dijual melalui pertashop hingga pengecer di Lampung Timur
Hendrik melanjutkan, para tersangka mengumpulkan BBM jenis Pertalite dari para pengecer. Setelah disulap menjadi Pertamax, BBM oplosan tersebut kemudian diedarkan melalui sejumlah Pertashop hingga eceran di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Alhasil, sindikat pengoplos BBM tersebut meraih keuntungan harga penjualan per liter BBM oplosan tersebut seharga jenis Pertamax.
"Hasil penyelidikan, aktivitas pengoplosan ini sudah berjalan sekitar 1 bulan terakhir, tapi tentu, pengakuan kedua tersangka ini masih akan kami dalami," jelasnya.
3. Kedua tersangka diancam 6 tahun penjara
Selain kedua tersangka, Hendrik menyampaikan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel, satu truk tangki, dua mesin pompa alkon, dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu, satu botol campuran Pertalite pertamax dan seribu liter minyak Pertalite.
Turut diamankan 1.500 liter minyak jenis Pertamax dan 2.000 minyak cong. Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Hukuman ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Siap-siap! KPU Lampung Bakal Rekrut 92.939 Petugas KPPS, Cek Gajinya