Sopir Pribadi Lampung Curi Mobil Hot Wheels Majikan Senilai Rp300 Juta

Aksi pencurian diakui sejak 2019-2022

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang sopir pribadi di Kota Bandar Lampung nekat mencuri koleksi mobil mainan Hot Wheels milik sang majikan. Tindak pidana pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka pencurian inisial DT (46) warga Kelurahan Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

"Iya, tersangka DT kami tangkap Kamis kemarin saat berada di rumah pelapor. Jadi yang bersangkutan merupakan sopir pribadi korban," ujar
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Penumpang Boleh Tanpa Masker, Aktivitas Bandara Radin Inten Meningkat

1. Sekitar 2.000 unit mobil Hot Wheels korban raib

Sopir Pribadi Lampung Curi Mobil Hot Wheels Majikan Senilai Rp300 Juta(variety.com)

Ali Muhaidori menyampaikan, pengungkapan tindak pidana pencurian ini berdasarkan laporan polisi dilayangkan korban sesuai nomor : LP/B/863/Vladimir/2023/SPKT/POLRES BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Juni 2023.

Dijelaskan, peristiwa itu diketahui korban tatkala hendak menengok barang koleksinya miniatur mobil Hot Wheels, yang tersimpan di sebuah lemari kamar milik korban, Senin (12/6/2023).

"Korban ini terkejut saat dicek barang koleksi pribadinya itu sudah tidak di dalam lemari. Terakhir korban mengeceknya pada 2019, saat itu miniatur Hot Wheels kurang lebih sebanyak 2.000 unit," ungkap kasubdit.

2. Alami kerugian Rp300 juta, aksi pencurian diakui sejak 2019

Sopir Pribadi Lampung Curi Mobil Hot Wheels Majikan Senilai Rp300 JutaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat pencurian tersebut, Ali Muhaidori menyebutkan, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Kemudian korban selanjutnya langsung melaporkan dugaan aksi pencurian itu ke Mapolda Lampung.

"Usai menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman, yang hasilnya terduga pelaku mengarah terhadap tersangka DT," imbuh dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disampaikan tersangka DT telah mengakui perbuatan pencurian barang milik majikannya tersebut. "Iya, pencurian di rumah pelapor ini diakui tersangka sudah berlangsung sejak 2019 sampai 2022 kemarin," tambahnya.

3. Penadah ikut ditangkap, keduanya diancam 5 tahun penjara

Sopir Pribadi Lampung Curi Mobil Hot Wheels Majikan Senilai Rp300 JutaTampang kedua tersangka pencuri mobil miniatur Hot Wheels di Bandar Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Mendapati keterangan awal dari tersangka DT, petugas berwajib selanjutnya mengembangkan perkara terhadap pihak penadah alias pembeli barang curian mobil miniatur Hot Wheels milik korban.

"Petugas kembali mengamankan terduga penadah inisial VN, warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran," jelas Ali Muhaidori.

Bersamaan dengan pelaku VN, petugas berhasil mengamankan 22 unit miniatur mobil Hot Wheels milik korban, 1 boks hijau, 3 unit handphone berbagai merek. "Kedua tersangka (DT dan VN) diancam pelanggaran Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas kasubdit.

Baca Juga: Miris! Siswi SMP Lampung Dicekoki Alkohol hingga Diperkosa Bergilir

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya