Sindikat SIM Palsu di Lampung Tengah Berkedok Percetakan

Lampung Tengah, IDN Times - Polisi mengungkap dan menangkap 2 pelaku sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Para tersangka menggunakan kedok usaha percetakan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah KTO alias Tiyok (44), warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Benar, telah dilakukan penggerebekan di sebuah percetakan di Trimurjo, Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit pada Rabu (6/11/2024).
1. Sulap percetakan jadi lokasi pencetakan SIM palsu

Andik menjelaskan, penangkapan kedua pelaku KTO dan KRL ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo, bahwa di wilayah hukum setempat ada praktik jasa ilegal, yaitu pembuatan SIM palsu. Dari informasi ini, polisi kemudian menelusuri sekitar TKP dan menemukan tempat atau lokasi para pelaku.
Praktik pembuatan SIM palsu memanfaatkan sebuah percetakan terletak di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Dari temuan ini, kami menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti di antaranya seperangkat alat percetakan seperti CPU, layar monitor komputer, printer, alat potong, hingga 1 lembar SIM B2 Umum yang baru selesai dicetak," ungkap Kapolres Andik.
2. Paling diminati SIM B2 Umum

Dari pemeriksaan, kata Kapolres, KRL selaku pemilik percetakan mengakui sudah membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan paling banyak, menurut tersangka KRL, adalah kategori SIM B2 Umum.
Kedua pelaku memiliki peranan berbeda, pelaku KTO berperan mencari para pemesan SIM palsu, kemudian pesanan tersebut diteruskan kepada pelaku KRL via pesan WhatsApp (WA).
"Jadi KTO ini adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL," imbuh Andik.
3. Para tersangka meraup keuntungan dari pemalsuan itu

Dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, Andik menambahkan, pelaku KRL memperoleh bagian sebesar Rp10 ribu, untuk setiap satu pesanan SIM palsu yang berhasil dicetak olehnya. Sedangkan KTO mendapatkan keuntungan Rp50-100 ribu.
Selain keduanya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru bahwa sindikat ini masih ada pelaku lain, yang juga berperan menghubungkan langsung dia dengan orang atau pemesan SIM palsu tersebut.
"Kami masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu ini. Untuk KRL dan KTO dijerat Pasal 263 Jo. 55 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun," tegas Kapolres.