Sindikat Peracik dan Penjual Miras Oplosan Raup Untung Ratusan Juta

Sudah beroperasi sejak Desember 2020

Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan mengungkap gudang sekaligus komplotan peracik, pengoplos, hingga penjual minuman keras (miras) di Kota Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka masing-masing berinisial GN (39), warga Telukbetung Barat; HN (33), ED (44), warga Telukbetung Timur; dan HD (33), MH (42), MK (43), warga Bumiwaras.

"Gudang berada di Jalan WR. Supratman, Nomor 37, Kecamatan Bumiwaras. Ini merupakan ungkap kasus home industri miras berbagai merk yang bermula dari laporan masyarakat, karena ada kegiatan tertutup di lokasi tersebut,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, Jumat (13/8/2021).

1. Enam tersangka masing-masing punya peran khusus

Sindikat Peracik dan Penjual Miras Oplosan Raup Untung Ratusan JutaPengungkapan kasus gudang miras di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan laporan tersebut, Ino mengungkapkan, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan upaya hukum. Setibanya di tempat TKP, polisi mendapati empat orang tengah melakukan kegiatan produksi miras.

“Setelah dilakukan pemeriksaan anggota menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, barulah mereka mengakui ada kegiatan pengoplosan miras,” kata dia, dihadapan awak media.

Keempat pelaku itu diketahui diamankan pada 10 Agustus 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, yang kemudian kembali' menangkap dua orang tersangka lainnya.

"Kedua tersangka lain itu kita amankan dua hari selanjutnya, sehingga total ada enam orang pelaku dengan masing-masing peran," sambungnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bagaimana Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung? 

2. Pemilik modal turut oplos miras

Sindikat Peracik dan Penjual Miras Oplosan Raup Untung Ratusan JutaPengungkapan kasus gudang miras di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ino melanjutkan, seperti halnya tersangka GN, berperan sebagai pemilik modal dan melakukan peracikan, serta pemasaran barang-barang sudah dioplos.

Kemudian HN, merupakan orang dekat GN bertugas sebagai peracik miras oplosan. HD berperan untuk memasang tutup botol, dan MH sebagai pengemas miras sudah dioplos.

"Sementara MK bertugas meracik bahan minuman dan melakukan pengepresan, sedangkan ED ini mengisi botol kosong dan mempersiapan air alkohol," pungkas dia.

3. Dipasarkan di Bengkulu

Sindikat Peracik dan Penjual Miras Oplosan Raup Untung Ratusan JutaPengungkapan kasus gudang miras di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan pengakuan para pelaku, Ino menjelaskan, miras oplosan tersebut umumnya dipasarkan ke daerah Bengkulu. Kendati demikian, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti ribuan botol minuman kosong, berikut botol miras oplosan, sejumlah tutup botol, dan label miras oplosan, hingga alat-alat digunakan membuat serta mengemas miras oplosan.

“Masih ada beberapa lagi barang bukti yang berada di TKP, masih belum kita angkutan dikarenakan tertanam oleh cor-coran. Tetapi petugas kita sudah ada melakukan penjagaan secara ketat," terang Ino.

4. Telah beroperasi sejak Desember 2020

Sindikat Peracik dan Penjual Miras Oplosan Raup Untung Ratusan JutaPengungkapan kasus gudang miras di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Mantan Auditor Pol Madya TK III Itwasda Polda Riau ini menerangkan, home industri miras oplosan tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020 lalu.

Akibat berada di pemukiman warga, awalnya masyarakat hanya mengira sebagai gudang penyimpanan barang pertokoan.

"Jadi tetangga sekitar sempat tidak menaruh kecurigaan, tapi karena seringnya ada aktivitas akhirnya ada laporan masuk ke kita," pungkas Ino.

5. Meraup keuntungan ratusan juta rupiah per bulan

Sindikat Peracik dan Penjual Miras Oplosan Raup Untung Ratusan JutaPengungkapan kasus gudang miras di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan awal para tersangka, Ino menyebut, mereka dapat memproduksi sebanyak 50 kardus miras. Itu masing-masing berisi 48 botol minuman, sehingga per harinya para pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp7,5 jutaan.

“Kalau satu bulan omzet mereka bisa mencapai 225 jutaan, sementara dalam delapan bulan beroperasi, kita menaksir total keuntungan hingga 1,8 miliar,“ terang Ino.

Atas perbuatan mereka tersebut, kini para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal baru,” tandasnya.

Baca Juga: Kombes Ino Harianto Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Bidik Misi Khusus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya