Simak! Ini 5 SPBU Tempat Pengumuman Kendaraan Mati Pajak via Speaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menetapkan 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung bakal dijadikan sampel lokasi pendataan dan pengumuman kendaraan bermotor menunggak pajak.
Kelima SPBU meliputi SPBU 24.352.127 berada di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 (Jalan Jenderal Sudirman), SPBU 24.351.73 (Jalam Pramuka), SPBU 24.351.125 (Jalan Sultan Agung), SPBU 24.351.126 (Jalan Pangeran Antasari), dan SPBU 24.351.34 di (Jalan Pangeran Antasari).
"Ya, sudah direncanakan ada 5 SPBU. Ini kita lakukan sampel pendataan dan sudah ditembuskan ke Sales Area Manager Pertamina Lampung," ujar Sekretaris Bapenda Lampung, Jon Novri saat dimintai keterangan, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Catat! Kendaraan Mati Pajak di Lampung akan Diumumkan Via Speaker SPBU
1. Teknis waktu pelaksanaan masih dibahas
Terkait pelaksanaannya, Novri mengatakan, pemerintah daerah kini masih mendata dan membahas teknis kegiatan bersama Tim Pembina Samsat meliputi Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, dan Satuan Pol PP Provinsi Lampung
"Untuk lanjutan teknis pelaksanaan waktu dan kapannya akan dilaksanakannya, pasti diinformasikan lebih lanjut," imbuh dia.
2. Pertamina minta pelaksanaan kebijakan harus disosialisasikan
Sales Area Manager (SAM) Retail PT Pertamina Wilayah Lampung, Bagus Handoko mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dan menghubungi masing-masing pihak SPBU bakal dijadikan lokus kegiatan penerapan kebijakan tersebut.
"Seluruh pihak pemilik SPBU mendukung kegiatan dilakukan Pemprov Lampung. Tetapi, secara teknis pelaksanaan harus disosialisasikan terlebih dahulu," imbuhnya.
3. Polisi harap gugah hati masyarakat taat bayar pajak
Serupa dikatakan Paur STNK Ditlantas Polda Lampung, Raphi Hendrawan juga mendukung upaya kegiatan imbauan dan pendataan dimaksud. Pihaknya menegaskan, bahwa kegiatan dilakukan hanya imbauan dan survei bukan razia atau penindakan.
"Ini sifatnya imbauan dan survei data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Regiden Ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," imbuhnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat lebih peka dan taat menyangkut urusan pembayaran pajak. "Masyarakat Lampung harus lebih aktif kembali, untuk berbayar pajak, gunanya untuk pembangunan daerah," tandas dia.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di SPBU, Pemprov Lampung: Bukan Buka Aib Orang