Sesalkan Eksekusi PT BSA, Masyarakat Anggap Lahan Sebagai Tanah Adat

Minta 7 warga diamankan dapat ditangguhkan

Lampung Tengah, IDN Times - Kelompok masyarakat menduduki lahan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kabupaten Lampung Tengah menyayangkan kegiatan eksekusi lahan melibatkan aparat penegak hukum berujung penangkapan terhadap 7 warga setempat.

Kuasa hukum kelompok masyarakat, M Ilyas mengatakan, sejatinya kegiatan eksekusi lahan tersebut tidak patut terlaksana. Itu dikarenakan perkara sengketa lahan seluas 893 hektare ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

"Perkara litigasi ini sedang berjalan dengan agenda mediasi bagaimana proses untuk hak-hak klien kami. Mereka mempertahankan hak tanam tumbuhnya, tapi harus diamankan hari ini, idealnya mereka bukan subjek harus diamankan," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamia (21/9/2023).

Baca Juga: Eksekusi Lahan PT BSA, 7 Warga Lampung Tengah Bawa Sajam Diamankan

1. Masyarakat menguasai lahan dianggap sebagai tanah adat

Sesalkan Eksekusi PT BSA, Masyarakat Anggap Lahan Sebagai Tanah AdatKuasa hukum kelompok masyarakat, M. Ilyas saat dimintai keterangan di Mapolres Lamteng, Kamis (21/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses eksekusi lahan, Ilyas menyampaikan, kelompok masyarakat menginginkan terkait pengelolaan tanah dengan argumentasi area perkebunan tersebut sebagai tanah adat.

"Atas dasar ini, kami meletakkan perkara di pengadilan negeri yang prosesnya sedang berjalan. Maka kami menyayangkan teman-teman kepolisian yang melakukan pengamanan pada hari ini, tapi itu ranahnya hal lain," imbuh dia.

Oleh karenanya mewakili masyarakat dan anggota keluarga masyarakat diamankan, maka pihaknya meminta kepolisian untuk menangguhkan 7 penahanan masyarakat tersebut. "Mereka hanya mempertahankan hak tanam tumbuhnya, tapi mengapa harus diamankan," sambung Ilyas.

2. Landasan eksekusi PT BSA tidak berkekuatan hukum tetap

Sesalkan Eksekusi PT BSA, Masyarakat Anggap Lahan Sebagai Tanah AdatEksekusi lahan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal landasan hukum kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi alasan PT BSA melaksanakan kegiatan eksekusi, Ilyas menilai, itu bukan sebagai putusan berkekuatan hukum tetap alias Inkracht tapi sebatas kajian atau pendapat hukum.

"Ini lebih kepada kajian atau pendapat hukum, itu disampaikan humas pengadilan negeri, sebab kalau berbicara putusan kita menyoal tentang eksekusi. Isinya ada dua, lakukan upaya hukum baik pidana ataupun perdata. Maka kami melakukan itu ke pengadilan negeri," jelasnya.

3. Ganti rugi sebatas tali asih

Sesalkan Eksekusi PT BSA, Masyarakat Anggap Lahan Sebagai Tanah AdatEksekusi lahan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal ganti rugi dimaksudkan pihak perusahaan bagi masyarakat menduduki atau menggarap lahan tersebut, Ilyas menganggap, kebijakan itu sebatas tali asih untuk menarik objek bidang tanah sudah memiliki tanam tumbuh.

Alhasil, perusahaan bersama Forkopimda daerah setempat membentuk Tim Pokja, dengan tujuan agar berharap masyarakat menerima tawaran pengambilan lahan.

"Belum memahami sejauh itu (jumlah besaran), sebab kami fokus perkara berproses di pengadilan negeri yang idelnya tunggu sampai putusan," tandasnya.

Baca Juga: Eksekusi Lahan PT BSA, 7 Warga Lampung Tengah Bawa Sajam Diamankan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya