Selangkah Lagi, Mirza-Jihan Ditetapkan Gubernur-Wagub Lampung Terpilih

- Paslon Mirza-Jihan dipastikan sebagai pemenang Pilkada Lampung 2024 tanpa gugatan MK dari paslon rival.
- KPU Provinsi Lampung menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan paslon terpilih.
- Paslon Mirza-Jihan meraih total 3.300.681 suara sah, sementara paslon Arinal-Sutono hanya memperoleh 691.076 suara sah.
Bandar Lampung, IDN Times - Paslon Rahmat Mirza Djausal-Jihan Nurlela hampir dipastikan sebagai pemenang gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih pada gelaran kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2024.
Kepastian tersebut menyusul tidak adanya pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diajukan rivalnyal, paslon Arinal Djunaidi-Sutono ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai dengan hari terakhir Rabu kemarin pukul 23.59 WIB, Lampung tidak ada gugatan terkait Pilgub (Pemilihan Gubernur)," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Jumat (13/12/2024).
1. Telah diberikan waktu tiga hari kerja

Dikatakan Erwan, sebagaimana merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada Pasal 57, pihak penggugat yakni paslon nomor urut 1 Arinal-Sutono dan timnya, pasca pengesahan rekapitulasi perolehan suara diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Jadi sampai dengan batas waktu terakhir kemarin, Lampung tidak ada permohonan ke MK," imbuhnnya.
2. Penetapan paslon terpilih paling lambat 15-16 Desember

Lebih lanjut Erwan menyampaikan, pihaknya kini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih maksimal tiga hari.
Kemudian KPU Lampung akan menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui rapat pleno dan menyerahkan hasilnya ke DPRD Provinsi Lampung.
"Insyaallah, penetapan paslon terpilih paling lambat dijadwalkan 15-16 Desember 2024. Kami berharap sisa-sisa tahapan ini bisa terus berjalan lancar," katanya.
3. PDI Perjuangan membenarkan tak ajukan gugatan hasil ke MK

Sebagai partai pengusung tunggal paslon Arinal-Sutono, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin membenarkan pihaknya tidak mengajukan gugatan hasil pemilihan Pilkada Lampung 2024 ke MK.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak diajukan berkaitan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara kedua kandidat yang terlampau cukup jauh, serta diiringi berbagai alasan lainnya.
"Perbandingan suara ini semua orang sudah bisa mengatakan ini tak masuk akal (bila digugat), jika ingin menyertai pelanggaran hasil lainnya juga tidak ada cukup bukti. Ini harus kita sadari," imbuhnya.
Berdasarkan data perolehan suara paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung, hasil akhir paslon Mirza-Jihan total meraih 3.300.681 suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono hanya mengantongi total 691.076 suara sah.
Dari data rekapitulasi tersebut, KPU Provinsi Lampung dan jajaran kabupaten kota juga menyebutkan jumlah suara sah sebanyak 3.991.757, jumlah suara tidak sah 279.588, dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 4.271.345.