Satgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Basis Gender

Komnas Perempuan catat 682 kasus kekerasan

Bandar Lampung, IDN Times – Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Lampung menyusun prosedur layanan rujukan penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Layanan bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga, prosedur itu dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi korban.

Kegiatan berlangsung di Bandar Lampung diselenggarakan perkumpulan LAdA DAMAR atas dukungan UN Women Program Safe and Fair. Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO sendiri terdiri dari unsur pemerintahan, penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan LAdA DAMAR Lampung, Sely Fitriani mengatakan, Standar Operasional Prosedural (SOP) itu diperlukan karena sebagian besar korban kekerasan berbasis gender menghadapi permasalahan cukup kompleks.

"Layanan rujukan adalah layanan diberikan pada perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan tindak pidana perdagangan orang. Melalui komunikasi dan koordinasi ke lembaga penyedia layanan berdasar kebutuhan korban guna mendapatkan pemulihan komprehensif," ujarnya, Selasa (22/3/2022).

1. Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan penyelesaian multi pihak

Satgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Basis GenderSatgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Berbasis Gender. (IDN Times/Istimewa)

Sely menjelaskan, pemberian prosedur diberikan, lantaran korban kerap mengalami kendala karena layanan dibutuhkan tidak tersedia di lembaga tempat korban melapor. Lembaga layanan juga seringkali menerima laporan di luar lokasi wilayah kerja.

Menurutnya, layanan rujukan akan dipakai untuk menangani berbagai kasus membutuhkan penyelesaian multi pihak dan penanganan jangka panjang.

"Sehingga pelimpahan kasus pada lembaga lain diharapkan mampu disertai proses pemantauan dan evaluasi, serta menjamin perlindungan dan kepastian layanan bagi korban," tutur Sely.

2. Program penyusunan SOP layanan rujukan harus mendapat dukungan pemerintah daerah

Satgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Basis GenderIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Nunik Nurjanah, selaku National Programme Officer UN Women Indonesia menyampaikan apresiasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung, atas komitmen menghapuskan kekerasan pada perempuan dan pekerja migran.

Ia pun berharap, program penyusunan SOP layanan rujukan ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pasalnya, ini juga merupakan bagian Program Safe and Fair didanai oleh Uni Eropa dan digelar 10 negara di Asia Tenggara.

"Tujuan atau golnya dari program ini adalah untuk mewujudkan migrasi yang aman bagi perempuan dan pekerja migran," katanya.

Baca Juga: Bikin 9 Paspor Wisata ke Singapura ternyata Modus 2 Pelaku Terlibat TPPO 

3. Pekerja imigran rentan alami kekerasan berbasis gender

Satgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Basis Gendermade by canva

Nunik juga menyampaikan, pandemik COVID-19 berdampak pada kehidupan pekerja migran Indonesia. Pasalnya, ada lebih dari 180.000 pekerja migran kembali ke tanah air dan banyak juga sebagai mereka menunda keberangkatannya ke luar negeri.

Kondisi itu membuat para pekerja migran rentan mengalami kekerasan berbasis gender. Desakan ekonomi membuat banyak perempuan dan anak tergiur menjadi pekerja migran, tanpa prosedur tepat atau ilegal.

"Inilah mengapa penting SOP layanan, karena korban seringkali mendapat layanan yang tidak berkualitas. Prinsip dari mekanisme rujukan baik ini adalah bahwa satu pintu harus menjadi pintu yang baik untuk para korban," imbuh dia.

4. Ragam modus kekerasan berbasis gender

Satgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Basis Genderkabardamai.id

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Dinas PPPA Provinsi Lampung, mewakili Kepala Dinas PPPA Lampung, Nelda Efrina menyampaikan, perkembangan teknologi semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial telah menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender. Salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online.

Menurutnya, semua orang bisa menjadi korban kekerasan berbasis gender, termasuk perempuan dan anak. Modus dan tipe kekerasan berbasis gender pun beragam antara lain pelecehan daring, peretasan, hingga ancaman distribusi foto atau video pribadi dan pencemaran nama baik.

"Berdasarkan laporan tahunan Komnas Perempuan tercatat 940 kasus kekerasan pada 2020. Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, pada Januari 2022 tercatat ada 682 kasus kekerasan. Sebanyak 654 korban merupakan perempuan anak dan dewasa," terangnya.

5. Draft SOP harus jadi landasan hukum

Satgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Basis GenderSatgas TPPO Lampung Susun Layanan Rujukan Kasus Kekerasan Berbasis Gender. (IDN Times/Istimewa)

Untuk itulah Nelda turut mengatakan, diperlukan upaya untuk mengkoordinasikan layanan antar lembaga terkait sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan TPPO.

Draft SOP layanan rujukan sedang disusun tersebut, diharapkan menjadi landasan hukum dan produk kebijakan. "Ini adalah upaya kita untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender menjadi lebih kuat," tandas dia.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, LAdA DAMAR Dorong Bentuk Satgas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya