Ratusan Buruh FSPMI Unjuk Rasa di Pemprov Lampung, Tuntut Kenaikan UMP

Menuntut kenaikan UMP sesuai perikemanusiaan

Bandar Lampung, IDN Times - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan pantauan IDN Times, terpantau ratusan buruh tersebut kompak mengenakan baju putih biru seraya membawa bendera bersimbolkan FSPMI. Mereka menyerukan tuntutan dikomandoi oleh orator dari atas mobil pikap, yang hadir di tengah massa aksi.

"Kami akan berjuang, kami menuntut kenaikan UMP yang sesuai perikemanusiaan," seru salah satu Orator Aksi. Meski demikian, unjuk rasa tersebut berlangsung cukup kondusif tanpa diwarnai aksi kericuhan.

1. Minta gubernur jalankan putusan MK

Ratusan Buruh FSPMI Unjuk Rasa di Pemprov Lampung, Tuntut Kenaikan UMPRatusan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Koordinator Aksi, Erik Merdiarta, menjelaskan unjuk rasa tersebut merupakan kali kedua dilakukan buruh-buruh di Provinsi Lampung tergabung dalam FSPMI, setelah sebelumnya kegiatan serupa pernah digelar, Selasa (30/11/2021).

"Kami kembali turun ke jalan untuk terus menyuarakan aspirasi dari pekerja/buruh khususnya tergabung di FSPMI dan buruh di Lampung pada umumnya," ucap dia.

Menurutnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Lampung sebesar sebesar 0,35 persen atau Rp8.484 menjadi Rp2.440.486,18 tidak sesuai. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemprov Lampung melalui Gubernur Lampung, mampu menjalankan putusan MK terkait uji formil UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan cacat prosedural.

"Ini telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, serta cabut dan revisi kenaikan UMP/UMK se-Lampung 2022 sebesar 5-10 persen," sambung Erik.

2. Formula penetapan UMP dinilai tidak dapat digunakan

Ratusan Buruh FSPMI Unjuk Rasa di Pemprov Lampung, Tuntut Kenaikan UMPRatusan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Erik menyampaikan, sejatinya kebijakan upah minimum masuk dalam kategori program strategis nasional, itu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.

"Menurut kami formula penetapan upah minimum memakai norma UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Jo PP No. 36 Tahun 2021, tidak dapat digunakan karena ditangguhkan berdasarkan putusan MK poin ke-7," imbuhnya.

Lebih lanjut Erik menyampaikan, kelayakan upah merupakan urat nadi pekerja atau buruh, sehingga ini sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja/buruh di tanah air, termasuk di Provinsi Lampung. "Keluarga mereka juga perlu kesejahteraan, itu yang harus pemerintah ingat," lanjut Erik.

3. Kebijakan menjadi pukulan berat bagi para buruh

Ratusan Buruh FSPMI Unjuk Rasa di Pemprov Lampung, Tuntut Kenaikan UMPRatusan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dengan memperhatikan kondisi pandemik COVID-19 mulai turun di Provinsi Lampung, Erik ikut menyampaikan hal ini sejatinya menjadi angin segar dalam dunia usaha dan perkembangan investasi, sehingga ikut berpartisipasi dalam menaikan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru di Bumi Ruwa Jurai.

Menurutnya, kondisi ini diharapkan menjadi investasi dengan cara sehat dan memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh sehingga pemerintah daerah mampu memberikan kenaikan UMP 2022 lebih dari Rp2.440.486,18.

"Harus diakui di tengah kebijakan ini, kondisi kenaikan bahan-bahan pokok dan kebutuhan lain di pasaran menjadi pukulan berat bagi buruh ataupun pekerja di Lampung," tandas dia.

Baca Juga: UMP Lampung 2022 Cuma Naik Rp8.484, Ketua FSBKU: Ini Tidak Manusiawi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya