Randis Gubernur dan Wagub Nunggak Pajak, Pemprov Lampung Ngaku Lalai

Pajak randis ketua DPRD Lampung juga tanggungjawab Pemprov

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku lalai membayar pajak mobil kendaraan dinas (Randis) milik Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Cusnunia Chalim hingga menimbulkan keterlambatan.

Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, pihak Biro Umum telah menyadari dan memohon maaf atas keterlambatan pembayaran pajak berujung menuai sorotan di media sosial (medsos) tersebut.

"Beliau (bagian Biro Umum) tidak menyalahkan bahwa ini adalah kesalahan staf, tapi memang bahwa pemimpin tidak boleh menyalahkan bawahan. Jadi ini keteledoran, kelalaian yang dilakukan dan sudah minta maaf," ujarnya dihadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Viral! Video Jokowi Tinjau Jalan Rusak Kota Baru Lamsel Pakai Mercy

1. Pastikan tunggakan pajak randis BE 1 dan BE 2 sudah dibayar

Randis Gubernur dan Wagub Nunggak Pajak, Pemprov Lampung Ngaku LalaiPlh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah saat diwawancarai awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagaimana dicantumkan dalam akun Twitter @PartaiSocmed, mobil randis Gubernur Arinal nopol BE 1 terlambat pajak 0 tahun 1 bulan 1 hari. Lalu randis milik Wagub Nunik nopol BE 2 terlambat pajak 0 tahun 1 bulan 4 hari.

Dikatakan Saefullah, keterlambatan pajak tersebut kini telah dituntaskan alias dilunasi secara administrasi sesuai ketentuan berlaku.

"Alhamdulillah, justru kami mengucapkan terima kasih terhadap seluruh masyarakat yang memberikan suatu pengawasan. Inilah fungsi dari pada pembangunan sistem yang kami berikan kepada masyarakat sehingga ada timbal baliknya," ucap dia.

2. Pemerintah daerah sudah wajibkan seluruh dinas wajib bayar pajak randis

Randis Gubernur dan Wagub Nunggak Pajak, Pemprov Lampung Ngaku LalaiIlustrasi kendaraan dinas. Antara Foto

Saefullah melanjutkan, sorotan perihal tunggakan pajak tersebut ditanggapi sebagai bentuk masukkan positif langsung direspons Pemprov Lampung. Ke depannya, pemerintah daerah bakal lebih menertibkan urusan taat pajak di seluruh dinas pemerintahan setempat.

"Iya, pasti (dilakukan pengecekan ulang pembayaran pajak kendaraan dinas). Pak Sekda juga menyampaikan, dari hal ini meminta agar dicek kembali kendaraan-kendaraan dinas," katanya.

Dijelaskan, sejatinya Pemprov Lampung telah menerbitkan aturan khusus terkait urusan pajak randis. Itu melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045:/4851/VI.03/2022 tertanggal 8 Desember 2022.

"Inilah yang dilakukan untuk membangun mekanisme sistem hingga ini adalah masukan bagi kami. Dengan ditemukannya oleh masyarakat ini adalah acuan bagi pemerintah khususnya SKPD juga untuk betul-betul mengecek kembali," sambung Saefullah.

3. Pembayaran pajak ditanggung APBD

Randis Gubernur dan Wagub Nunggak Pajak, Pemprov Lampung Ngaku Lalaiilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam SE tersebut, Saefullah meyakinkan, Pemprov Lampung telah menekankan ke setiap perangkat daerah agar segera melunasi pajak kendaraan dinas dan mendata seluruh urusan penunggakan. Kemudian seluruh randis menunggak untuk segera dibayar.

"Jika belum teranggarkan dalam APBD, maka diwajibkan dianggarkan biaya pembayaran pajak tersebut pada tahun anggaran berikutnya," terangnya.

Lalu bagi kendaraan dinas tidak teregistrasi selama dua tahun hingga habis masa berlaku STNK, maka randis tersebut akan dihapus dari data registrasi. "Ini sudah kita ketahui ya, jadi bukan saja untuk kendaraan dinastapi juga untuk seluruh masyarakat," lanjut dia.

4. Panjak randis ketua DPRD Lampung juga tanggungjawab Pemprov Lampung

Randis Gubernur dan Wagub Nunggak Pajak, Pemprov Lampung Ngaku LalaiTangkap layar twit akun @PartaiSocmed menyoal keterlambatan pajak pejabat daerah di Lampung. (Twitter/@PartaiSocmed).

Terkait informasi juga menyebutkan nopol BE 3 milik Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay ikut menunggak, Saefullah mengatakan, sejatinya kewajiban pajak tersebut juga merupakan tanggungjawab Biro Umum Pemprov Lampung.

"Iya, ini artinya kepentingan seluruhnya, kecuali nanti kalau ada konfirmasi yang dilakukan kepada kami. Maka akan kami sampaikan," tandas pria juga menjabat Kadisdukcapil Provinsi Lampung tersebut.

Baca Juga: Viral! Mobil Dinas Mercy Gubernur dan Wagub Lampung Nunggak Pajak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya