Ramai Putusan PN Jakpus Soal Pemilu, KPU Lampung: Tahapan Tetap Jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menegaskan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih tetap berjalan. Itu pascaputusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menghentikan pelaksanaan tahapan dan memulainya kembali dari awal.
PN Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan hukuman ke KPU atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, salah satunya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu sudah berjalan dan menundanya sampai 2025.
"Kami sebagai KPU provinsi, itu tetap melakukan suatu tahapan dan melakukan proses Pemilu ini berdasarkan regulasi telah diputuskan KPU RI," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum, Warsito saat dimintai keterangan, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: 5 Balon DPD RI Dapil Lampung Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
1. Belum terima instruksi khusus KPU RI terkait putusan PN Jakarta Pusat
Pascamencuat putusan tersebut ke publik, Warsito menyampaikan, KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung memastikan belum menerima arahan atau instruksi khusus dari KPU RI, atas tindak lanjut hasil gugatan tersebut.
"Kami belum dapat apa-apa (instruksi) dari KPU RI. Jadi intinya, kami tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan ketepatan KPU RI sebelumnya," tegas dia.
Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan akan tegak lurus dengan perintah KPU RI. Sebagaimana ihwal tahapan Pemilu 2024 telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. "Ya belum ada arahan atau keputusan terkait dengan putusan pada proses Pemilu," sambung Warsito.
2. Tahapan Pemilu di Lampung masih fokus seleksi dukungan DPD dan pemutakhiran data pemilih
Lebih lanjut diinformasikan Warsito, KPU Provinsi Lampung dan jajaran kini sedang melaksanakan proses tahapan seleksi dukungan pemilih bagi para bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan Lampung.
Termasuk fokus pada tahapan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan petugas Pantarlih di sebanyak 25.675 tempat pemungutan suara (TPS), tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, dan 2.651 desa/kelurahan.
"Sesuai tahapan sebelumnya, sekarang proses berjalan ini perbaikan dukungan minimal calon DPD dan coklit dilakukan Pantarlih," terang mantan komisioner KPU Pringsewu tersebut.
3. Akademisi nilai putusan kontroversial dan tak perlu dipusingkan
Menyikapi isu tengah hangat di ruang publik tersebut, Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga menyampaikan, putusan PN Jakarta Pusat ini amat berbau kontroversial, sehingga tak perlu dipusingkan.
Menurutnya, putusan ini hanya mengikat antar dua belah pihak yaitu, Partai Prima dan KPU RI. Oleh karenanya, penundaan Pemilu 2024 hanya diperuntukkan bagi Partai Prima dan tidak berlaku untuk khalayak publik.
"Kalau putusan ini dikeluarkan oleh PTUN, maka daya putusannya berlaku juga untuk publik. Nah dalam kasus ini kan tidak, putusan tunggal dikeluarkan PN Jakarta Pusat," terang dia.
4. Pentingnya sosialisasi aturan Pemilu serentak
Satria Prayoga melanjutkan, sejatinya PN Jakarta Pusat dapat menolak terhadap proses gugatan Partai Prima. Itu dikarenakan melihat dari aturan hukum mengatur secara Lex Spesialis diatur Undang-Undang Pemilu.
Oleh karenanya, sengekta tersebut masuk kedalam jenis sengketa proses dalam Pemilu. Sehingga berdasarkan kompetensinya sengketa proses berwenang ditangani pihak Bawaslu, baru dilanjukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini sebagai percontohan, maka seluruh aturan yang mengatur Pemilu sampai Pilkada Serentak 2024 itu harus benar-benar tersosialisasi secara maksimal dan massif. Sehingga penyelenggara dan lembaga peradilan bisa memahaminya dengan komperhensif," tandas dosen Fakultas Hukum Unila tersebut.
Baca Juga: Rekrut 25.675 Pantarlih, KPU Lampung Mulai Pencocokan Data Pemilih