Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Lamteng Begal Motor Teman Sendiri, Korban Dilempar ke Sungai

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
  • Pria di Lampung Tengah merampas sepeda motor rekannya dan memukul serta melempar korban ke sungai.
  • Peristiwa terjadi saat pelaku dan korban saling berboncengan, dengan korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram.
  • Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 2 kali 24 jam setelah kejadian dilaporkan oleh korban, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah merampas paksa sepeda motor milik rekannya sendiri. Korban dipukuli hingga dilempar oleh pelaku ke sungai.

Pelaku inisial RK (22) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kini telah ditangkap personel Polsek Terbanggi Besar, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Benar, pelaku RK ini berhasil ditangkap kurang dari 2 kali 24 jam setelah kejadian dilaporkan oleh korban," jelas Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, Selasa (8/4/2025).

1. Pelaku minta ke korban diantarkan ke tukang urut

Pelaku RK usai ditangkap petugas Polsek Terbanggi Besar. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Yusvin menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan ini dialami korban MU (37) di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, pelaku dan korban saling berboncengan menggunakan sepeda motor MU sedang dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya.

"Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram," katanya.

2. Pukul, tendang, cekik, hingga lembar korban ke sungai

Ilustrasi pemukulan (Pixabay/Annabel P)

Setibanya di lokasi kejadian tepatnya saat melintas di tempat sepi tepat di area PT Humas Jaya, Yusvin melanjutkan, pelaku RK berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta korban MU mengendarai sepeda motor berhenti.

Kemudian korban turun dari sepeda motor langsung dipukul oleh pelaku pada bagian wajah dan kepala secara berulang kali, menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik, dan melempar korban ke sungai.

"Selanjutnya pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dan handphone milik korban. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar," ungkap dia.

3. Ditangkap bersama motor dan handphone korban

Barang bukti sepeda motor militer MU. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Atas laporan korban tersebut, Yusvin menambahkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara bersamaan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone korban.

Kini, pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us