Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil Ditetapkan Cagar Budaya Nasional

Pemprov Lampung bakal lanjut usulkan situs Batu Brak

Intinya Sih...

  • Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional oleh Kemendikbud Ristek.
  • Prasasti Palas Pasemah berasal dari Kerajaan Sriwijaya, sementara Prasasti Batu Bedil adalah simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha.
  • Pemprov Lampung akan mengusulkan Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Bandar Lampung, IDN Times - Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil, dua cagar budaya di Provinsi Lampung ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Prasasti Palas Pasemah merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan.pada 5 April 1956. Prasasti diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi "Sapatha Sriwijaya", sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.

Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara, hingga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sedangkan Prasasti Batu Bedil berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dan berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi. Dikenal dengan nama "Batu Bedil", prasasti ini dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.

Prasasti Batu Bedil juga memiliki keunikan karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera atau Melayu. Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, prasasti ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

1. Usulan selanjutnya Situs Batu Brak

Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil Ditetapkan Cagar Budaya NasionalPenampakan Situs Batu Bedil. (Dok Kemendikbud Ristek).

Dalam sidang kajian penetapan cagar budaya peringkat nasional ke-6 2024 digelar di Hotel Kristal, Jakarta Selatan pada 10-13 September 2024 ini juga dikemukakan, bahwa Lampung adalah daerah kaya akan sejarah dan kebudayaan yang telah menjadi pusat perkembangan agama, sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau.

Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah memiliki peradaban tinggi dan penting di Nusantara.

Kedepan rencananya, Pemprov Lampung melalui Disdiknud akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Saat ini, pengusulan masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayah setempat.

2. Kebanggaan daerah sekaligus identitas bangsa

Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil Ditetapkan Cagar Budaya NasionalSidang kajian penetapan cagar budaya peringkat nasional ke-6 2024 digelar di Hotel Kristal, Jakarta Selatan pada 10-13 September 2024. (Dok. Pemprov Lampung).

Menanggapi capaian ini, Pj.Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya bangsa. Ia menekankan, pentingnya menjaga kekayaan sejarah dan budaya Lampung yang luar biasa, hingga memastikan warisan itu tetap lestari dan dapat dinikmati generasi mendatang.

"Kami percaya bahwa cagar budaya tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga bagian penting dari identitas bangsa Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, ia turut menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya. "Upaya pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk terus melindungi dan mengembangkan potensi cagar budaya di Lampung," tambah dia.

3. Sebut keseriusan Pemprov Lampung

Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil Ditetapkan Cagar Budaya NasionalPj Gubernur Lampung Samsudin diwawancarai usai menjadi Inspektur Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kota Baru. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar menambahkan, rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan Pemprov Lampung dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa.

"Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung," tandasnya.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya