PPKM Darurat Bandar Lampung, Pemkot Fokus Penguatan 3T COVID-19  

Target elitas per hari 2.333 orang

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merilis teknis aturan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) COVID-19 di wilayah setempat. Itu menyusul penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, atas perubahan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Instruksi Gubemur Lampung Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan Instruksi Gubemur Lampung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan.

1. Ketentuan penguatan 3T di Bandar Lampung

PPKM Darurat Bandar Lampung, Pemkot Fokus Penguatan 3T COVID-19  Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, dalam instruksi tersebut, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Ketentuan target positivity rate kurang dari 100 persen) testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. Itu dengan target orang elitas per hari untuk Kota Bandar Lampung 2.333.

Sama halnya dengan tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelahnya, kontak erat harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi dan bila hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

"Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," terangnya, Senin (12/7/2021).

2. Kegiatan non esensial 100 persen WFH

PPKM Darurat Bandar Lampung, Pemkot Fokus Penguatan 3T COVID-19  Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Eva Dwiana juga menyampaikan, wilayah diberlakukan PPKM Darurat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan sebagainya dilakukan secara daring/online. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen ork From Home (WFH);

Khusus kegiatan sektor esensial, ada kategori khusus berdasarkan sektor. Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional kapasitas karyawan yang bekerja 25 persen.

Sementara bagi sektor pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi kapasitas masimal 50 persen staf dan perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan jumlah kapasitas 50 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?

3. Sektor keamanan dan kesehatan beroperasi 100 persen

PPKM Darurat Bandar Lampung, Pemkot Fokus Penguatan 3T COVID-19  Penyekatan dalam kota pada PPKM Darurat di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Bagaimana dengan sektor kritikal? Sektor ini mencakup kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik) utilitis dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Khusus sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan sektor lainnya dapat beroperasi 25 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/kostruksi/pelayanan kepada masyarakat. Khusus pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

4. Pusat perbelanjaan dan mall tak beroperasi sementara

PPKM Darurat Bandar Lampung, Pemkot Fokus Penguatan 3T COVID-19  Susana sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kamu juga perlu tahu terkait operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari. Operasional lini usaha ini dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00  WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus layanan di apotik dan toko obat dapat buka selama 24  jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedaga ng kaki lima, lapak jajanan) yang berada dan lokasi tersendiri dibatasi jam operasional sampai pukul 23.00 WIB. Selain itu, hanya menerima delivery /take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) (tidak menyediakan tempat duduk antara lain kursi, tikar dan sejenisnya).

Begitu juga kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diizinkan hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen.

Menariknya, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Rumah ibadah jadi fokus perhatian

PPKM Darurat Bandar Lampung, Pemkot Fokus Penguatan 3T COVID-19  Masjid Agung Al-Furqon (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Rumah ibadah juga menjadi pusat perhatian masyarakat selama PPKM Darurat. Merujuk Instruksi Wali Kota Bandar Lampung, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Pengurus rumah ibadah hingga jemaah, juga diimbau mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Begitu juga fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Setali tiga uang, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan.

Khusus transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Itupun menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Ketentuan syarat berpergian di masa PPKM Darurat

PPKM Darurat Bandar Lampung, Pemkot Fokus Penguatan 3T COVID-19  Ilustrasi. Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2021) dini hari. dinihari. Jelang larangan mudik pada 6 Mei 2021, Pelabuhan Merak mengoperasikan 29 kapal roro untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Pelabuhan Bakauheni (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hal penting lainnya merujuk instruksi ini adalah kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Selain itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) ada ketentuan harus dilakukan.

Ketentuan itu yakni, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Kota Bandar Lampung.

Khusus sopir kendaraan logistik dan transportasi  barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Penyekatan Jalan Protokol PPKM Darurat  Bandar Lampung Picu Kemacetan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya