Polri: Khilafatul Muslimin Memuat Berita Bohong dan Berpotensi Makar

Abdul Qadir Baraja ditangkap terkait konvoi di Jawa Tengah

Bandar Lampung, IDN Times - Polri membeberkan penangkapan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQB) di Bandar Lampung. Itu terkait keterlibatan penyelenggaraan konvoi kendaraan roda dua dan penyebaran pamflet, atau selembaran mengikuti ideologi khilafah di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja di Lampung, diketahui bersamaan diamankannya 3 pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) inisial GZ, DS dan AS. Dalam hal ini, keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka diduga memuat berita bohong atau belum pasti, yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Siapa Itu Abdul Qadir Baraja?

1. Konvoi di Jawa Tengah diikuti 40 orang

Polri: Khilafatul Muslimin Memuat Berita Bohong dan Berpotensi MakarKonvoi iring-iringan bernuansa kebangkitan khilafah. Foto: Twitter @miduk17

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, peristiwa pelanggaran tersebut berlangsung di Jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes, Minggu (29/1/2022). Dalam kegiatan konvoi itu, sekitar 40 orang berkendara sepeda motor kurang lebih 20 unit.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," imbuh dia.

2. Abdul Qadir Baraja juga diduga ikut terlibat aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur

Polri: Khilafatul Muslimin Memuat Berita Bohong dan Berpotensi MakarPenangkapan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Dedi melanjutkan, pihak kepolisian juga tengah mendalami terkait keterlibatan lain peran Abdul Qadir Baraja, pada peristiwa kegiatan konvoi sepeda motor Khilafatul Muslimin serupa di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022) kemarin.

Menurutnya, AQB diduga telah mengajak merubah ideologi Pancasila dan bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di tanah air. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan Khilafatul Muslimin itu turut terdapat pada website, kemudian buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan lainnya.

"Semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sebagaimana tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat," imbuh jenderal bintang dua tersebut.

3. Para tersangka terancam Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat

Polri: Khilafatul Muslimin Memuat Berita Bohong dan Berpotensi MakarPenangkapan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Atas dasar penyelidikan tersebut, Dedi mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran membentuk tim dalam rangka untuk menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung dan Jawa Tengah.

Menindaklanjuti penangkapan, maka kini keempat tersangka terancam dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A Jo Pasal 59 UU No.16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Periubahan UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Perlu kami tegaskan juga, siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," tandas Kadiv Humas Polri.

Baca Juga: Penangkapan Pimpinan AQB, Ini Tanggapan Jamaah Khilafatul Muslimin

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya