Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Joki CPNS 2021, Mahar Rp300 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan empat tersangka dugaan kasus joki kecurangan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021, Senin (25/4/2022).
Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35). Mereka diketahui diamankan Tim Satgas KKN Polda Lampung di tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS berbeda, ITERA, Korem 043/Garuda Hitam (Gatam), dan SMK Yadika Pringsewu.
"Untuk saat ini di Lampung, kami telah menetapkan dan mengamankan total empat tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, dalam Video Conference (Vicon) bersama Satgas Anti KKN Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari Thailand
1. Modus mengatur tempat duduk peserta
Guna melancarkan aksinya, Arie mengungkapkan, keempat tersangka melancarkan aksi kecurangan tersebut bermodus mengatur tempat duduk peserta. Itu agar mudah terkontrol dan memberikan jawaban melalui aplikasi remot akses telah diatur para tersangka.
“Para peserta hanya duduk dan menghadap laptop, seolah berupaya menjawab tes diberikan pihak panitia tes CASN 2021,” imbuh Arie.
Menurutnya, para tersangka bahkan berani menjamin hasil nilai ujian pada proses CAT para peserta dengan hasil memuaskan hingga bisa lulus dalam tes. "Kasus ini masih kita kembangkan, untuk mengetahui siapa saja telibat. Tidak hanya oknum PNS, bila memang ada oknum anggota Polri telibat pasti kita perlakukan sama," sambungnya.
2. Bakal meminta mahar Rp300 juta pada peserta lolos
Dalam proses permufakatan jahat ini, Arie menambahkan, para tersangka sama sekali belum menerima uang tunai dapat dijadikan barang bukti. Kendati demikian, bila kecurangan itu berhasil dan peserta dinyatakan lolos CPNS, maka satu peserta bakal dikenakan mahar Rp300 juta.
"Hal lain-lainnya masih proses pengembangan, untuk peserta diduga ikut terlibat kurang lebih sebanyak 58 orang CASN. Mereka seluruhnya telah didiskualifikasi," katanya.
3. Terancam 10 tahun penjara
Arie menegaskan, keempat tersangka dalam kasus ini bakal dikenakan Pasal berlapis yakni, Pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 34 Ayat 1 UU ITE atas perubahan UU RI No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kami pastikan pihak-pihak terlibat bakal dijerat sesuai hukum berlaku, mereka akan terancam maksimal 10 tahun kurungan penjara," tandas Dirreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga: Bentuk Tim Anti Begal, Kapolresta Bandar Lampung: Siap Tindakan Tegas