Polisi Tembak Komplotan Perampok Rumah Pengusaha di Lampung Timur

Keempat tersangka bersembunyi di daerah Cilacap

Lampung Timur, IDN Times - Aparat kepolisian menangkap dan menembak komplotan perampokan rumah seorang pengusaha terletak di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur terjadi Jumat (16/9/2022) lalu. Aksi kejahatan tersebut diketahui menimbulkan kerugian mencapai Rp80 juta.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, komplotan perampok terdiri dari empat pelaku masing-masing inisal AY (32) warga Jawa Tengah, RM (38), ES (26), dan PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan. Mereka ditangkap saat bersembunyi di suatu tempat di daerah Cilacap.

"Kami terpaksa menembak roboh para pelaku, karena nekat melakukan perlawanan terhadap anggota saat akan dilakukan penangkapan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Pamit Diajak Sholawatan, Pemuda di Lamtim Perkosa Remaja Bawah Umur

1. Tersangka menondongkan senpi dan sajam dalam aksinya

Polisi Tembak Komplotan Perampok Rumah Pengusaha di Lampung TimurAparat kepolisian menangkap dan menembak komplotan perampokan rumah seorang pengusaha terletak di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (16/9/2022) lalu. (IDN Times/Istimewa)

Dalam peristiwa perampokan di rumah korban SL (50) tersebut, Zaky mengungkapkan, tindak pidana itu dilakukan para tersangka dengan cara menodong para korban menggunakan senjata api dan senjata tajam. Kemudian mengikatnya menggunakan lakban dan menggasak barang-barang berharga milik korban.

Alhasil tak tanggung-tanggung, para tersangka menggasak 3 unit sepeda motor masing-masing merek 2 Honda Vario dan 1 Honda CBR, uang tunai Rp20 juta, dan beberapa BPKB kendaraan bermotor, serta dompet berisi dokumen pribadi milik korban.

"Setelah perampokan ini, para pelaku diketahui melarikan diri dan berhasil teridentifikasi keberadaannya di daerah Cilacap. Proses penangkapan juga ikut dibackup anggota Polres Cilacap," imbuh Kapolres.

2. Pernah menggasak rumah sarang burung walet

Polisi Tembak Komplotan Perampok Rumah Pengusaha di Lampung Timurlifepal.co.id

Dari pengembangan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, Zaky turut mengungkapkan, ternyata komplotan tersebut juga terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah sarang burung walet milik MR (51), warga Kecamatan Pasir Sakti dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta.

Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 3 Kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, 1 buah handphone, 1 linggis, dan 1 penggaris.

"Kami juga menyita 1 unit mobil yang digunakan keempat tersangka sebagai alat, untuk melakukan tindak kejahatan tersebut," tegas Kapolres.

3. Terancam 7 tahun penjara

Polisi Tembak Komplotan Perampok Rumah Pengusaha di Lampung TimurAparat kepolisian menangkap dan menembak komplotan perampokan rumah seorang pengusaha terletak di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (16/9/2022) lalu. (IDN Times/Istimewa)

Zaky menegaskan, keempat tersangka akan dijerat persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat). Itu sebagaimana diatur sesuai Pasal 363 KUHP, akan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Untuk saat ini, keempat tersangka dan barang bukti tengah kami amankan di Polsek Pasir Sakit, guna menjalani tindak lanjut proses hukum," tandas Kapolres.

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya