Polisi Tangkap Wiraswasta Nyambi Bandar Sabu di Tulang Bawang

Biasa transaksi di warung gorengan

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang meringkus seorang bandar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Bandar sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta tersebut insial RA (47).

RA diketahui merupakan warga Jalan II Besi Tua, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Iya benar, tersangka merupakan bandar sabu-sabu ini kami tangkap siang hari pada Rabu kemarin," ujar Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio, saat dimintai keterangan, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Tega! Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri lalu Dibuang ke Sungai

1. Barang bukti sabu hingga alat hisap kaca pyrex

Polisi Tangkap Wiraswasta Nyambi Bandar Sabu di Tulang BawangBarang bukti tindak pidana peredaran gelap narkotika sabu milik RA. (IDN Times/Istimewa)

Aris mengungkapkan, tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut diamankan kepolisian saat tengah berada di sebuah warung gorengan terletak di Jalan Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Tulang Bawang.

Dari tangan RA tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,05 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik klip besar berisi beberapa plastik klip.

"Kami juga mendapatkan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, pipet ujung runcing sebagai alat sendok sabu, uang tunai 800 ribu, satu unit HP samsung, dan dompet warna coklat milik RA," terang Kasatresnarkoba.

2. Biasa bertransaksi di warung gorengan

Polisi Tangkap Wiraswasta Nyambi Bandar Sabu di Tulang BawangIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Aris menjelaskan, keberhasilan petugas menangkap bandar sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Itu merujuk informasi diperoleh dari warga setempat, ada peredaran sabu meresahkan masyarakat.

Menurutnya, sebuah warung gorengan menjadi TKP penangkapan RA, acapkali dijadikan tersangka dalam melancarkan aksi bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, benar ditemukan BB berupa sabu," ungkap Aris.

3. Terancam penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar

Polisi Tangkap Wiraswasta Nyambi Bandar Sabu di Tulang BawangDok. KBR.id

Pelaku berhasil diamankan langsung digiring pihak kepolisian ke Mapolres Tulang Bawang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan sang bandar.

Aris juga menegaskan, tersangka RA akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dalam pasal ini tersangka juga akan dikenakan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Cerita Kapolres Tulang Bawang Donasi 5 Hewan Kurban untuk Tiga Ponpes

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya