Polisi Gerebek 4 Pemuda Asyik Pesta Sabu di Penginapan Bandar Lampung

Seorang kurir ikut ditangkap

Bandar Lampung, IDN Times - Aparat Polsek Telukbetung Utara menggerebek empat pemuda asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu penginapan berada di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Keempat pemuda tersebut masing-masing inisial FN (23) sebagai pengedar, JLGA (22), AK (27) ketiganya merupakan warga Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan AY (23) warga Lempasing, Pesawaran. Mereka diamankan Kamis, (12 Mei 2022) dini hari.

"Penggerebekan terhadap keempat pelaku pada sore hari, tepatnya saat memasuki jam setengah 6 menjelang magrib," ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Paman di Lampung Selatan Tega Cabuli Ponakan, Modus Beri Uang Rp5 Ribu

1. Barang bukti sabu sempat dibuang ke keranjang sampah kamar mandi

Polisi Gerebek 4 Pemuda Asyik Pesta Sabu di Penginapan Bandar LampungEmpat pemuda asyik pesta sabu di penginapan Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Robi melanjutkan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut diawali laporan dari masyarakat sekitar lokasi kejadian, adanya kumpulan pemuda mencurigakan dan diduga tengah berpesta narkotika.

Menerima informasi tersebut, kapolsek mengerahkan tim langsung menyelidiki dan menyambangi penginapan dimaksud, saat digeledah, tim Opsnal menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip diduga berisikan sabu-sabu seberat 9 gram dalam keranjang sampah kamar mandi.

"Kami lakukan intrograsi, hasilnya diketahui sabu-sabu tersebut adalah milik FN yang sebelumnya sempat digunakan bersama-sama dengan ketiga pelaku lainnya, JLGA, AY dan AK," imbuh Robi.

2. Seorang kurir ikut diamankan

Polisi Gerebek 4 Pemuda Asyik Pesta Sabu di Penginapan Bandar LampungEmpat pemuda asyik pesta sabu di penginapan Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Selain barang bukti sabu-sabu 9 gram, kepolisian kembali mendapati barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika lainnya seperti 3 butir pil ekstasi warna biru, 1 timbangan digital, 2 buah korek api, 1 perangkat alat hisap (bong), dan - 3 plastik klip kosong ukuran sedang.

Selain itu, polisi juga mengamankan dan menyita 2 unit handphone serta 1 dompet kecil warna hitam. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap 1 pelaku lainnya inisal AP (22), warga Lempasing, Pesawaran bertindak sebagai kurir.

"AP mengakui bahwa ia merupakan anak buah dari FN, yang bertugas mengambilkan satu paket atau 3 butir pil ekstasi. Sebab memang dari hasil pemeriksaan keseluruhan narkotika itu adalah milik FN," terang Kapolsek.

3. Pengedar terancam pidana hukuman mati

Polisi Gerebek 4 Pemuda Asyik Pesta Sabu di Penginapan Bandar LampungEmpat pemuda asyik pesta sabu di penginapan Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Akibat perbuatannya, Robi menegaskan, kelima tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut bakal dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rinciannya, JLGA, AK dan AY merupakan korban alias pemakai narkotika masing-masing dikenakan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Sementara AP, bertindak sebagai kurir diancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta FN berperan sebagai pemasok barang haram tersebut alias pengedar minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

"Para pelaku berserta barang bukti saat ini sudah berada di Mapolsek Telukbetung Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut," tandas Kapolsek.

Baca Juga: HP Difabel Netra Dirampas Driver Ojol Jelang UTBK Ini Kata Maxim

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya