Polemik Mobil Dinas PU, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN

Ingatkan sanksi teguran hingga penundaan gaji

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak masyarakat 'Kota Tapis Berseri' berpartisipasi aktif mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ajakan ini buntut video viral berhasil direkam warga menampilkan kendaraan dinas (Randis) jenis truk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, memasang atau menurunkan alat peraga kampanye berupa bendera salah satu partai politik pada tiang kawasan jalan protokol.

"Saya minta ke masyarakat, kalau ada indikasi melihat adanya ketidaknetralan ASN, partai politik melanggar, silahkan adukan saja," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Bawaslu Panggil ASN Terlibat Video Viral Randis Pasang Bendera Partai 

1. Aduan dapat berupa laporan atau temuan

Polemik Mobil Dinas PU, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASNKetua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah usai RDP Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Chandra, aduan pelanggaran netralitas ASN dimaksud bukan hanya berupa atau berbentuk laporan. Aduan juga dapat bersifat temuan yang bisa disampaikan langsung kepada pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung.

"Adukan segala temuan itu (pelanggaran netralitas ASN), kami meminta dan menyambut positif segala bentuk partisipasi dari masyarakat," ucapnya.

2. ASN dilarang punya hubungan dengan peserta Pemilu tertentu

Polemik Mobil Dinas PU, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASNPotongan video menayangkan mobil kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terekam warga tengah memasang atribut bendera partai di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Menurut Chandra, segala tindakan sehari-hari ASN, jelas dilarang alias tidak dibolehkan memiliki hubungan dengan partai politik maupun peserta Pemilu tertentu. Bahkan, ASN tak boleh hadir langsung saat kampanye meskipun tanpa seragam.

Selain itu, segala tindak lanjut penegakkan netralitas ASN ini, pihak Bawaslu setempat akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi tertentu.

"Sanksi akan dikenakan ada teguran tertulis, ada lisan, ada penundaan naik pangkat, penundaan gaji berkala. Iya tergantung Komisi ASN nantinya," ucap dia.

3. Kewenangan sanksi pelanggaran netralitas ASN jadi ranah Komisi ASN

Polemik Mobil Dinas PU, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASNRapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Chandra turut mengingatkan, Bawaslu sebagai badan pengawas tidak memiliki wewenang tertentu untuk menjatuhkan atau memberikan sanksi kepada pihak pelanggar netralitas ASN. Kewenangan dimaksud merupakan ranah Komisi ASN.

"Sanksi dari Komisi ASN, tentunya, melalui surat rekomendasi kita dari hasil kajian yang semuanya dilampirkan ke Komisi ASN melalui Bawaslu provinsi," terangnya.

Termasuk bila ASN terindikasi pelanggaran pidana, maka yang berhak memutuskan adalah tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. "Ini sekaligus menjadi penuntut saat proses pengadilan," tandas Chandra.

Baca Juga: Mobil Dinas PU Pasang Bendera Partai, DPRD Temukan Indikasi Kelalaian

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya