Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Panggil ASN Terlibat Video Viral Randis Pasang Bendera Partai

Bawaslu Panggil ASN Terlibat Video Viral Randis Pasang Bendera Partai
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah dalam RDP bersama Komisi I dan Komisi III Kota Bandar Lampung, (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot setempat. Itu guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada video viral randis truk Dinas PU memasang atau menurunkan bendera partai politik.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah mengatakan, penjadwalan pemanggilan terhadap ASN tersebut menyusul hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandar Lampung. Itu nantinya dibahas dan digodok dalam sidang Rapat Pleno Bawaslu setempat.

"Keterangan-keterangan mereka hari ini, kita bisa menambah siapa saja ASN yang kemungkinan akan kami dipanggil nanti. Dengan adanya RDP ini setidaknya kami memiliki gambaran akan dibawa ke Pleno Bawaslu Kota Bandar Lampung, siapa saja yang akan kami panggil berikutnya," ujar dia usai RDP di Ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).

1. Bukan sekadar kelalaian tapi diduga terjadi pelanggaran netralitas ASN

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ditegaskan Chandra, peristiwa video viral ini bukan semata menyangkut kelalaian. Melainkan kuat dugaan terjadi pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Kota Bandar Lampung, hingga Bawaslu sebagai pengawas tahapan Pemilu akan memproses peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian ini hampir serupa dengan tindakan seorang Lurah di Bandar Lampung tertangkap tangan menyalahgunakan wewenang sebagai ASN, untuk memasang stiker salah satu Caleg DPR RI.

"Kami pastikan proses ini akan berkembang, siapa yang memerintah, siapa yang memasang, kalau terindikasi adanya ASN yang menggerakkan, ASN yang memang tidak netral. Pasti kami lembaga berwenang akan meneruskan kepada Komisi ASN," tegasnya.

2. Bawaslu sudah panggil dan minta keterangan kabag umum hingga masyarakat

Potongan video menayangkan mobil kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terekam warga tengah memasang atribut bendera partai di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Potongan video menayangkan mobil kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terekam warga tengah memasang atribut bendera partai di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Chandra menginformasikan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah memanggil pihak kemungkinan mengetahui dan memiliki infrormasi terkait video viral mulai dari Kabag Umum Pemkot Bandar Lampung, unsur media, hingga masyarakat tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah mengantongi dan mendapati informasi hingga lembaga pengawas Pemilu setempat telah mempunyai sudut pandang sendiri.

"Apapun itu, entah menurunkan maupun memasang alat peraga kampanye ataupun sosialisasi milik partai politik melibatkan ASN. Ini akan berproses dan dilakukan penelusuran dan rekomendasi," ucapnya.

3. Batas waktu penanganan maksimal 14 hari jam kerja

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, Chandra meyakinkan, rekomendasi Bawaslu nanti merupakan hasil klarifikasi sesuai fakta terjadi di lapangan sampai menemukan pihak memerintahkan atau menggerakkan kegiatan tersebut.

"Kita lihat, apakah ada yang memerintahkan atau misalkan memang ASN dan bukan hanya memerintah satu atau dua orang, yang bisa jadi banyak ASN terlibat," imbuh dia.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku, Chandra menyebut, kasus ini akan ditangani paling lambat selama 14 hari di luar jam kerja. "Artinya, 14 hari kerja ini kami akan memutuskan rekomendasi kerja kepada Komisi ASN," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Kenali Gejala Campak, Dinkes Lampung Minta Masyarakat Tetap Waspada

04 Apr 2026, 19:03 WIBNews