Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh, Sita 113 Kg Sabu!

Seluruh barang bukti bernilai Rp196,3 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan asal Provinsi Aceh. Polisi total mengamankan dan menyita 43 kilogram (Kg) ganja, 113 Kg sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi dari jaringan tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan jaringan asal Aceh tersebut berlangsung Oktober hingga November 2023.

"Dalam jaringan narkotika asal Aceh ini, berdasarkan 14 ungkap kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Dua Remaja Ditangkap, Ternyata Ada Cerita Unik!

1. Seluruh barang bukti bernilai Rp196,3 miliar

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh, Sita 113 Kg Sabu!Ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Kapolda Irjen Helmy Santika, Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan kalkulasi, Helmy mengungkapkan, seluruh barang haram telah disita dan diamankan kepolisian tersebut ditaksir memiliki estimasi nilai ekonomis mencapai Rp196,3 miliar lebih.

"Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita, maka ini mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 496 ribu jiwa," ujarnya.

2. Dijerat pasal berlapis pidana mati

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh, Sita 113 Kg Sabu!Ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Kapolda Irjen Helmy Santika, Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari total 30 tersangka berhasil ditangkap, Helmy melanjutkan, empat orang di antaranya merupakan warga asli Provinsi Lampung dan sisanya merupakan warga Aceh, Jawa Timur, hingga Kepulauan Riau (Riau).

Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal berlapis Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup.

"Dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman mati," tegasnya.

3. Para kurir diupah Rp10 juta hingga Rp15 juta

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh, Sita 113 Kg Sabu!Ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Kapolda Irjen Helmy Santika, Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam melaksanakan aksinya, Helmy menambahkan, para tersangka mayoritas berperan sebagai kurir dalam jaringan ini rata-rata menerima upah antar mulai Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Seiring pengungkapan itu, ia kembali mengingatkan dan mengajak stakeholder terkait hingga masyarakat, untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika.

"Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan. Mudah-mudahan kerjasama solid ini bisa terus dilaksanakan dengan baik, dan negara menjadi pemenangnya dalam memerangi narkotika," tandas kapolda.

Baca Juga: Badak Sumatera Kembali Lahir di Taman Nasional Way Kambas!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya