Polda Lampung Bongkar Investasi Bodong Trading Forex, Kerugian Rp66 M

Pemilik perusahaan masih DPO

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar sindikat kejahatan perbankan investasi bodong berkedok trading forex bermarkas di wilayah Kota Metro. Kasus tersebut diduga telah menghasilkan perputaran uang mencapai Rp66 miliar.

Pengungkapan kasus itu menetapkan 6 tersangka masing-masing inisial DKW (37), HS (57), AS (29), RRS (44), IS (45) warga Kota Metro dan DK (57) warga Kabupaten Lampung Timur.

"Lima tersangka seperti kita lihat sudah diamankan dan dilakukan penahanan, satu tersangka lain DKW merupakan owner perusahaan masih dilakukan pengejaran dan masuk DPO kami," ujar Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin konfrensi pers, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Polda Lampung Bentuk Tim Atensi Ancaman Geng Motor Selama Libur Nataru

1. Polisi terbitkan red notice tersangka utama DKW

Polda Lampung Bongkar Investasi Bodong Trading Forex, Kerugian Rp66 MSubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar sindikat kejahatan perbankan investasi bodong berkedok trading forex bermarkas di Kota Metro. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Popon menjelaskan, kepolisian telah bersurat kepada pihak imigrasi untu pencekalan terhadap DPO inisal DKW, selaku pemilik perusahaan investasi bodong PT Nestro Saka Wardhana (NSW), sehingga red notice terhadap tersangka bisa segera diterbitkan.

"Kami sudah mengetahui titik lokasi tersangka di mana, tapi memang DKW ini sering berpindah-pindah tempat yang pasti masih di Indonesia. Silahkan menyerahkan diri, tapi bila tidak kooperatif di manapun anda berada akan kami akan kejar," ungkap dia.

Sementara terkait peran kelima tersangka lain, Popon menyebut, kelimanya aktif menjaring para calon investor hingga terdapat dalam struktur jabatan pada PT NSW. "Mereka tim supporting DKW, ada admin, sekretaris, keuangan, sampai marketing," sambungnya.

2. Amankan barang bukti hingga aset, perkara sudah P21

Polda Lampung Bongkar Investasi Bodong Trading Forex, Kerugian Rp66 MSubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar sindikat kejahatan perbankan investasi bodong berkedok trading forex bermarkas di Kota Metro. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya seperi laptop 4 unit, beberapa unit handphone, 1 bundel data profit belum dibayar perusahaan, 1 bundel data seluruh member berjangka PT NSW, 2 unit mobil Jeep Willys Utility warna hijau army, dan beberapa dokumen kontrak perjanjian berjangka antara PT NSW dengan para member.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah aset milik tersangka DKW meliputi pemblokiran 4 rekening bank atas nama DKW hingga sejumlah bidang tanah dan bangunan berada di Kecamatan Metro Utara.

"Kami sudah memeriksa sekitar 20 saksi di antaranya karyawan PT NSW dan juga member menjadi korban. Alhamdulilahnya, perkara juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Penuntut Umum," ungkap mantan Kapolres Lampung Tengah tersebut.

3. Mulai beroperasi sejak 2016 melibatkan sekitar 600 korban

Polda Lampung Bongkar Investasi Bodong Trading Forex, Kerugian Rp66 MSubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar sindikat kejahatan perbankan investasi bodong berkedok trading forex bermarkas di Kota Metro. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Popon tindak pidana investasi bodong berkedok trending forex tersebut telah dimulai sejak 2016 silam dengan melibatkan total anggota mencapai sekitar 600 orang. Alhasil, pidana itu telah menghasilkan kerugian perputaran uang mencapai Rp66 miliar.

Dalam aksinya, tersangka DKW mengenalkan aksi kejahatan trading forex menggunakan media sosial seperti YouTube dan Facebook, dengan akun milik DKW serta semacam kegiatan sosial, maksud tujuan agar masyarakat melihat merasa tertarik dan bergabung dengan PT. NSW.

"Jadi ketika sudah ada calon korban tertarik, maka masyarakat ingin bergabung akan diberitahukan skema dijalankan di PT. NSW. Tentunya, DKW dan rekan-rekannya menawarkan keuntungan yang menjanjikan tapi pada akhirnya justru tertipu," ungkap Popon.

4. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

Polda Lampung Bongkar Investasi Bodong Trading Forex, Kerugian Rp66 MSubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar sindikat kejahatan perbankan investasi bodong berkedok trading forex bermarkas di Kota Metro. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait pasal dipersangkakan, Popon menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 105 Jo. Pasal 9 atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor
7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 ke 1e KUHP.

Selain itu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 ke 1e KUHP.

"Tersangka sesuai perannya masing-masing, akan dijerat kurungan pidana penjara 10-15 tahun dan denda 10-20 miliar rupiah," tandas Wadirreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya