Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilu! Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

Tampang Kasmuri memperkosa putri kandungnya hingga hamil 8 bulan. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega memperkosa putri kandungnya. Imbas kejadian itu, sang anak mengandung usia kehamilan 8 bulan.

Perbuatan bejat itu diakui pelaku sudah terjadi beberapa kali sejak Oktober 2022. Pelakunya bernama Kasmuri (46) warga Kecamatan Sukoharjo.

Pria sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Benar, pelaku sudah kami amankan di rumahnya, itu setelah adanya laporan dari korban," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada IDN Times, Rabu (24/5/2023).

1. Pemerkosaan pertama kali Oktober 2022, saat korban tidur didekat pelaku

Google

Dijelaskan Faebo, tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga ini terjadi pertama kali di rumah pelaku Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Waktu itu, korban KJ sedang tidur pulas didekat pelaku Kasmuri notabene ayah kandungnya sendiri.

Kemudian korban terbangun kaget, karena merasakan sentuhan pada organ vitalnya, saat dilihat perbuatan itu dilakukan terlapor. Alhasil, KJ pun memberontak, namun pelaku mengancam putrinya.

"Hasil penyelidikan, sejak pertama kali menyetubuhi korban hingga terakhir Februari 2023 kemarin, pelaku sudah memperkosa anaknya sebanyak empat kali, seluruh perbuatan dilakukan di rumahnya," ungkap kasatreskrim.

2. Motif karena tak kuasa menahan nafsu

Tribunnews

Akibat perbuatan asusila sang ayah, dikatakan Faebo, korban KJ merupakan anak kandung pelaku kini sedang mengandung usia kandungan 8 bulan

Terkait motif perilaku inses tersebut, pelaku Kasmuri mengaku tak kuasa menahan nafsu hingga akhirnya tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sang buah hati.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Adapun motifnya berdasarkan pengakuan pelaku karena nafsu melihat tubuh putrinya pada saat tertidur," ungkap Faebo.

3. Polisi amankan hasil visum dan pakaian korban

ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Bersamaan dengan pelaku Kasmuri, polisi turut menyita barang bukti tindak pidana berupa hasil Visum Et Repertum dan sejumlah helai pakaian milik korban.

Sebagaimana pelanggaran Pasal 8 huruf a Jo. Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Dikarenakan pelaku merupakan orang dekat korban alias orang tua kandung, ini dapat diperberat sepertiga hukuman pidana pokok," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us