Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Lampung Tengah Diancam 15 Tahun Bui

Korban dijemput pelaku di rumah dini hari

Intinya Sih...

  • Pemuda ARF ditangkap karena memperkosa gadis di bawah umur di Lampung Tengah.
  • ARF menjemput korban dini hari dan merudapaksa di rumahnya, membuat orang tua korban melapor ke polisi.
  • Pelaku diamankan dengan barang bukti dan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lampung Tengah, IDN Times - ARF (24), pemuda asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah terancam hukuman pidana 15 tahun penjara lantaran memperkosa gadis yang masih berusia di bawah umur.

Pelaku ARF ditangkap personel Unit PPA Polres Lampung Tengah atas laporan orang tua korban, Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap ARF, pelaku rudapaksa anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).

1. Korban dijemput pelaku dini hari di rumahnya

Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Lampung Tengah Diancam 15 Tahun BuiSosok pelaku ARF telah diamankan personel Unit PPA Polres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dijelaskan Nikolas, tindak pidana pemerkosaan ini bermula saat pelaku ARF menghubungi hendak diajak korban M (15) keluar rumah melalui sambungan telpon seluler, Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Korban notabene memiliki hubungan spesial alias pacaran dengan ARF seketika menuruti ajak pemuda tersebut, hingga mempersilahkan menjemputnya di kediaman teletak di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

"Iya, jadi korban ini dijemput ARF saat kedua orang tuanya sedang tidur. Pelaku lalu membawa dan merudapaksa korban di kamar rumahnya," ungkap Kasatreskrim.

2. Korban akui dirudapaksa pelaku

Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Lampung Tengah Diancam 15 Tahun BuiIlustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sepulangnya M ke rumahnya, Nikolas melanjutkan, orang tua korban inisial DSI langsung mencecar dan menanyakan terkait kepergian putrinya pada pukul dini hari tersebut. Saat itu, korban mengakui meninggalkan rumah dan telah diperkosa ARF.

Mendengar pengakuan M ini, orang tua korban seketika terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku hingga akhirnya ARF dilaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.

"Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kami menangkap pelaku ARF yang telah mengakui perbuatan asusilanya kepada korban M," pungkasnya.

3. Telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah

Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Lampung Tengah Diancam 15 Tahun BuiIlustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Nikolas menambahkan, pelaku ARF bersama sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"ARF dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76d dan 76e UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman 15 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya