[BREAKING] Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara, Tangis Keluarga Pecah

Hukuman 1,4 bulan penjara denda Rp100 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi hukuman pidana 1,4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keputusan vonis tersebut langsung menyelimuti seisi ruang persidangan menjadi haru, terlebih tangis keluarga terdakwa Andi Desfiandi pecah pascamengdengar amar putusan majelis hakim.

"Mengadili, kami menyatakan terdakwa Andi Desfiandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda 100 juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti penjara selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Arria Verronica saat membacakan amar putusan di Ruang Bagir Manan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan telah dijalani terdakwa Andi Desfiandi dikurangkan, dari seluruhnya pidana telah dijatuhkan kepada terdakwa.

"Menetapkan terdakwa, atas barang bukti dari nomor 1 sampai 105 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan atas nama terdakwa Karomani," sambung hakim Arria.

Di akhir pembacaan putusan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman pidana tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Penasihat Hukum Andi Desfiandi dan JPU.

Pantauan IDN Times, pascapenetapan keputusan vonis tersebut, Andi Desfiandi nampak tertunduk tegar dengan mata berkaca-kaca di hadapan majelis hakim.

Setelah persidangan ditutup, air mata terdakwa tak terbendung seraya memeluk satu per satu kala menghampiri sanak keluarga sudah duduk menunggu dan mendengar putusan perkara tersebut.

Baca Juga: Berbelit-belit, Karomani Tersenyum Kecut Dengar Kesaksian Asep Sukohar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya