Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyelundupan Sabu dan Ganja Senilai Rp4,01 M Terkuak di Bakauheni

Ungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja 8 Kg oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 8 Kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Total barang bukti diamankan senilai Rp4,01 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing inisial VS (50) dan AAM (39) warga Bali, serta SB (36) Karangpenang, Sampang, Jawa Timur.

"Hasil pengungkapan kasus narkotika ini merupakan dua perkara terpisah, dengan berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Jumat (7/3/2025).

1. Ganja disimpan dalam kemasan teh rasa

Ungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja 8 Kg oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dijelaskan Yusriandi, tersangka VS (50) warga Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, Bali ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 Kg ganja. Kemudian tersangka kasus lainnya S (36), warga Desa Gunung Kesan, Karangpenang, Sampang, Jawa Timur, ditangkap dengan barang bukti 4 Kg sabu pada 2 Maret 2025.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Hasilnya, ditemukan paket mencurigakan berisi empat kilogram ganja.

"Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Bali, tempat kedua tersangka ditangkap," kata Kapolres.

2. Sabu diselundupkan dalam mesin las

Ungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja 8 Kg oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Yusriandi melanjutkan, perkara tersangka S ditangkap setelah petugas menemukan 4 Kg sabu disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan Bakauheni.

Lebih lanjut hasil pengungkapan kedua perkara ini, keseluruhannya mengamankan barang bukti meliputi 4 Kg ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan "Strawberry", 12 kemasan "Apple", dan 15 kemasan "Matcha Tea Exclusive". Selain itu, disita juga 4 Kg sabu dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.

“Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4,12 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

3. Ketiga tersangka diancam pidana mati

Ungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja 8 Kg oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us